Ulah PT DCC, Proyek Perpus IAIN Kediri Senilai Rp 21,4 Miliar Jadi Bermasal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jul 2018 13:56 WIB

Ulah PT DCC, Proyek Perpus IAIN Kediri Senilai Rp 21,4 Miliar Jadi Bermasal

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Akibat ulah PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) asal Kemayoran, Jakarta Pusat yang tidak sanggup menyelesaikan proyek gedung perpustakaan senilai Rp 21,4 miliar milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Kediri, akhirnya menjadikan proyek tersebut menuai masalah. Masalah terjadi antara delapan sub kontraktor dengan kontraktor yakni PT DCC. Sebelumnya PT DCC belum membayar tanggunan biaya material delapan sub kontraktor. Padahal proyek tersebut sudah selesai meski tidak sesuai dengan kontrak kerjasama. Akibatnya delapan sub kontraktor menuntut pembayaran atas PT DCC. Masalah itu membuat IAIN Kediri akhirnya turun tangan dan mendesak PT DCC untuk segera menyelesaikan perseteruan tersebut. Pasalnya, kewajiban IAIN sudah dibayarkan seluruhnya ke PT DCC. Sehingga tanggungan pembayaran terhadap delapan sun kontraktor dinilai menjadi tanggung jawab PT DCC. Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Perpustakaan IAIN Kediri, Taufiq Al Amin mengaku telah melunasi seluruh dana pembangunan kepada kontraktor PT DCC, pada akhir Maret 2018 lalu. Sehingga, IAIN Kediri mendesak PT DCC tidak lari dari tanggung jawabnya kepada seluruh sub kontraktor penyuplai material. "Sebenarnya sudah berkali-kali sub kontraktor menagih tunggakan pembayaran. Bukan hanya kali ini saja. Tetapi IAIN tidak memiliki hubungan langsung dengan sub kontraktor. Hubungan kami dengan kontraktornya. Kita sampaikan bahwa, kami juga mendorong kontraktor membayar seluruh kewajibannya kepada subkontraktor," jelas Taufiq Al Amin, Kamis (26/7/2018). Pelunasan pembayaran kepada PT DCC, kata mantan Komisioner KPU Kota Kediri ini dilakukan setelah kontrak perjanjian kerja antara IAIN dengan PT DCC berakhir, pada 31 Maret 2018. Kontrak tersebut merupakan perjanjangan dari kontrak sebelumnya yang tertuang dalam perubahan isi atau adendum. Penyebab lahirnya adendum ini dikarenakan pekerjaan molor dari waktu yang disepakati. Seharusnya PT DCC dapat merampungkan proyek pada 31 Desember 2017 lalu. Tetapi hingga akhir tahun, proyek belum selesai. Sehingga kedua belah pihak membuat kesepakatan baru dengan merubah isi perjanjian. Proyek yang awalnya berakhir 31 Desember 2017 diperpanjang hingga 31 Maret 2018, atau ada penambahan waktu selama 90 hari. Namun setelah dibuatkan adendum, PT DCC tetap tidak sanggup untuk menyelesaikan pembangunan gedung empat lantai itu tepat waktu pada 31 Maret 2018. PT DCC hanya mampu menyelesaikan sekitar 93 persen dari proyek tersebut. Oleh sebab itu, IAIN Kediri hanya melakukan pembayaran terhadap PT DCC senilai dengan volume pekerjaan kurang lebih Rp 19 milliar (93 persen dari total DIPA proyek Rp 21,4 miliar). Sementara sisa anggaran karena kekurangan volume sebesar 7 persen dikembalikan ke Kas Negara. Pihak IAIN Kediri telah mengambil sikap terhadap PT DCC. Selain memberikan denda biaya keterlambatan pembangunan, IAIN juga memutus kontrak kerjasama. Sama seperti halnya delapan subkontraktor, menurut Taufiq, IAIN juga merasa dirugikan oleh PT DCC yang berkdudukan di Jakarta tersebut. "Meski sudah tidak mempunyai ikatan kontrak kerjasama, tetapi IAIN Kediri tetap merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut serta menyelesaikan persoalan antara sub kontraktor dengan kontraktor. Kami berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak," tandasnya. Sementara itu, Direktur PT DCC, Asrar saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui ponselnya mengaku masih meminta waktu. "Sebentar mas, minta waktu sampai nanti sore, ini masih ada pertemuan," pungkasnya Diberitakan sebelumnya, para sub kontraktor proyek pembangunan gedung Perpustakaan IAIN Kediri menagih pembayaran pekerjaan. Salah satunya adalah PT Bintang Abadi Sejahtera (BAS), subkontraktor penyuplai scaffolding atau perancah. Scaffolding adalah suatu struktur alat yang digunakan untuk menyangga material maupun tukang dalam kontruksi bangunan. PT BAS bekerja dan mengikat kontrak dengan main kontraktor utama yaitu, PT DCC yang berkedudukan di Jakarta. PT BAS menyewakan kurang lebih 3.000 unit scaffolding untuk proyek tersebut. Biaya sewanya sekitar Rp 400 juta. Tetapi, karena proyek berjalan melebihi batas waktu kontrak (9 Juni 2017 31 Desember 2017) alias molor, maka biaya sewa pun ikut membengkak. Pembangunan gedung perpustaan IAIN Kediri yang sebelumnya bernama STAIN Kediri di Jalan Sunan Ampel No 7, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri ini dilaksanakan oleh PT DCC. Proyek tersebut didanai oleh DIPA-SBSN Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 21,4 miliar. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU