UD SMN Impor Daging Kerbau Langgar Sanitasi Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jul 2019 14:48 WIB

UD SMN Impor Daging Kerbau Langgar Sanitasi Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Diduga tak memenuhi sanitasi pangan, satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar peredaran pangan berupa daging sapi dan daging kerbau impor serta daging sapi lokal yang tak memenuhi sanitasi pangan. Menurut Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Ambaryadi, pengungkapan ini setelah satgas Pangan bersama Dinas Peternakan provinsi Jatim melakukan penyelidikan dan diketahui unit usaha UD SMN alamat Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga melanggar pidana pangan dengan cara menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi berupa daging sapi daging kerbau impor. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pemilik UD SMN berinisial SWR warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan kata Juliani Poliswari Kabid Kesmavet ( Kesehatan masyarakat dan veterian), setelah dilakukan penyelidikan ternyata UD SMN ini melanggar sanitasi. Artinya, kehigienisan daging harus bersih dan layak dikonsumsi masyarakat. Sedangkan disini, ternyata tidak ada dokter hewan, tidak punya jenset, kontruksi bangunan. " Ketika daging tiba dokter hewan ternyata tidak ada, daging harus pada suhu tertentu dan perlu jenset, serta bentuk bangunan harus seperti tempat penyimpanan,"terangnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1000 kilogram kikil sapi lokal, 3 kepala sapi lokal. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 135 Jo pasal 71 ayat 2 UU nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU