Uang Rp 1,8 T Milik 34 Ribu Orang, Diduga Digelapkan Pialang GCG

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 21:27 WIB

Uang Rp 1,8 T Milik 34 Ribu Orang, Diduga Digelapkan Pialang GCG

i

Sejumlah korban penipuan GCG melapor ke Polrestabes, Surabaya, Rabu (21/10/2020). Sp/Arlana

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kini muncul lagi kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading forex. Kali ini melibatkan pialang ilegal dari Guardian Capital Group (GCG) Asia. Korbannya telah melaporkan ke pihak berwajib.  Sebuah sumber Surabaya Pagi mengatakan, total jumlah korban pada kasus ini mencapai hingga 34.000 orang dengan total kerugian sebesar Rp. 1,8 triliun.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Dalam perkara ini, puluhan korban telah melaporkan beberapa agen ke pihak kepolisian, antara lain Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta Polda Jatim. Tak hanya itu, para korban ada juga yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan Polresta Malang.

 

Tanyakan Kelanjutan Laporan

Sejumlah korban, hari Rabu (21/10/2020)  mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan laporan kepada pihak penyidik. Saat ditemui, Arif, salah satu perwakilan korban penipuan berbasis Multi Level Marketing (MLM) itu mengatakan bahwa kedatangannya untuk menindak lanjuti surat laporan yang ia buat 4 bulan lalu.

"Untuk menanyakan perkembangan kelanjutan proses hukum atas laporan saya. Karena sudah 4 bulan tidak ada perkembangannya," ucap Arif.

Arif menambahkan, ia melaporkan leadernya, Robby, karena ia merasa dirugikan sebesar Rp. 300 juta. Karena tanggung jawab atas kasus ini ada diatasnya (leader) yakni Robby. "Saya melaporkan Robby, leader saya," imbuhnya.

Irwanto, salah satu korban lainnya mengatakan ia bergabung dengan GCG sejak bulan Mei. Sedangkan kerugian yang dialami, ia mengaku sebesar Rp. 100 juta.

"Saya belum pernah menerima keuntungan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, hingga ada tersangka" katanya. Lebih lanjut, Arif mengatakan dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah David Hendrawan. Karena David merupakan top leader untuk wilayah Surabaya.

 

David Top Leader

"Kalau yang diatas kita itu yang banyak melaporkan David. Karena dia top leader pemegang Surabaya," ungkapnya.

Terkait adanya laporan lain terhadap kasus ini, Irwanto mengaku mengetahuinya. Ia mengatakan sudah banyak laporan yang masuk ke pihak kepolisian. " Banyak, tapi kita kan beda ranting," terangnya.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Kemudian, Irwanto menjelaskan mengapa dirinya sampai berminat sekali terhadap investasi GCG Asia ini. Ia mengaku, dijanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen hingga 25 persen oleh leader.

"Saya tertarik karena janjinya dapat profit 5 sampai 25 persen. Tapi sampai saat ini saya tidak dapat keuntungan apa-apa," jelasnya.

Terpisah, salah satu korban penipuan GCG Asia, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan Kajaksaan Tinggi Jatim.  "Sudah saya laporkan ke Polda Jatim. Dan sudah di limpahkan ke Kejati Jatim. Tapi tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Polda," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang dilaporkan di Polda Jatim, saat ini telah sampai tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi. Para korban  berharap, Kapolda Jatim memberikan atensi khusus atas kasus ini dan menahan para pelaku karena banyak nya korban yang dirugikan.

 “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja Polda Jatim yang baik. Kami hanya mengharapkan perlindungan hukum yang  seadil-adilnya dan Bapak Kapolda bersedia mengawal kasus ini sampai pengadilan dan melibatkan PPATK.” ujar salah satu korban saat diwawancara redaksi. 

Korban-korban lain saat diwawancara, berharap agar Polda Jatim dapat membuka posko bagi para korban yang ingin melapor.  “Sebetulnya  kami  sudah  pernah mendatangi Polda Jatim pada tahun 2019, dan perwakilan kami sudah diterima Bapak Wakapolda saat itu," katanya.

Dari laporan para korban yang masuk sejak akhir tahun 2019 di berbagai daerah, hingga saat ini, baru 2 orang leader GCG yang ditetapkan  sebagai  tersangka, 3 laporan yang  telah dikembalikan kerugiannya, sedangkan laporan-laporan lainnya masih menunggu proses penyidikan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Para korban berharap, Pemerintah membentuk Tim Satgas gabungan dari pihak Kepolisian, OJK, Badan Pengawas Keuangan dan PPATK yang dapat dengan cepat dan sigap mengambil tindakan hukum untuk

menyelamatkan dana masyarakat  sebesar triliun rupiah, sebelum dana  tersebut disembunyikan  atau dikirimkan para Top Leader tersebut keluar negeri melalui black market money changer.

 

OJK: GCG Ilegal

Sementara OJK sendiri sudah menyatakan bahwa piala GCG Asia illegal karena tidak memiliki izin di Indonesia. “GCG Asia merugikan masyarakat, ilegal, tak ada izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (21/10/2020).

Bahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diinisiasi oleh OJK bersama Bareskrim Mabes Polri sudah menginvestigasi bahwa keberadaan GCG Asia di Indonesia sudah merugikan masyarakat. Guardian Capital Group (GCG) Asia Indonesia berasal dari Malaysia. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha pialang berjangka. GCG diantaranya menawarkan investasi pendapatan tetap untuk transaksi forex.

Menurutnya, ada dua hal yang harus menjadi perhatian utama saat akan melakukan investasi ke sebuah wadah atau perusahaan. Tongam menyebutnya dengan dua L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya harus jelas bagaimana perijinan dan logis adalah berfikiran rasional. "Tidak mungkin orang memberikan 30% sebulan, dari mana?," katanya lagi. byb/mbi/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU