Home / Hukum & Pengadilan : Korban Penjualan Apartemen RAW Mencapai 1.104 Oran

Uang Kastemer Diputar untuk Biaya Operasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jul 2018 22:25 WIB

Uang Kastemer Diputar untuk Biaya Operasional

SURABAYA PAGI, Surabaya Dua bos PT Bumi Samudra Jedine (BSJ), pengembang apartemen Royal Afatar World (RAW), salah satu Sipoa grup, Selasa (24/7/2018) kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Direktur Utama Ir. Klemens Sukarno Candra dan Direktur Keuangan Budi Santoso (menurut Akta Pendirian Nomor 84 tanggal 13 Mei 2014 di Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, SH, sedangkan menurut akta perubahan Berita Acara Nomor 167 tanggal 29 Desember 2015 di Notaris Irianto Tanawidjaja SH, Budi Santoso yang menjadi Direktur Utama sedangkan Klemens menjadi Direktur) duduk sebagai terdakwa atas perkara tipu gelap kepada 1.104 pemesan Apartemen RAW c/q Sipoa Investama Propertindo sejak tahun 2013. Laporan: Budi Mulyono, Revil Riangga, Julian Romadona Sidang sempat diwarna teriakan hujatan terngiang saat dua terdakwa petinggi Sipoa grup keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan dikawal anggota polisi bersenjata dari Polda Jatim terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra melewati kerumunan massa itu. Budi dan Klemens, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan dua tangan diborgol bersamaan diantara kedua tangan Budi dan Klemens. Dari pantauan tim wartawan Surabaya Pagi, Budi dan Klemens yang dikawal 8 petugas gabungan butuh perjuangan memasuki ruang sidang Cakra. Bahkan, ada beberapa korban mencoba memukul Klemens saat memasuki ruang sidang. Saat kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang Cakra, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan dan dua anggota Anne Rosiana dan Pujo Saksono, memulai jalannya sidang. Sidang pidana dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmad Hary Basuki dan Winarko secara bergantian. Jual Apartemen Sebelum Membangun Dalam pembacaan dakwaan JPU menyebut jika terdakwa pada Desember 2013 sebagai pemilik PT. Bumi Samudra Jedine melakukan pemasaran Apartemen RAW melalui brosur ke masyarakat, mall dan sejumlah media sebelum adanya pembangunan apartemen. Pemasaran apartemen melalui agen yakni, PT. Sipoa Investama Propertindo ini berhasil menarik konsumen pemesan sebanyak 1.104 pemesan. Dari jumlah itu sebanyak 619 konsumen sudah membayar lunas. "Sebanyak 1.104 pemesan Apartemen, 619 konsumen sudah membayar lunas," ujar jaksa Rakhmat Hari Basuki saat membacakan surat dakwaan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (24/7/2018). **foto** Uang Kastemer Diputar Dari hasil pemasaran Apartemen RAW tersebut lantas diterima melalui rekening PT. Bumi Samudra Jedine dan digunakan untuk biaya perijinan, biaya kantor, biaya operasional, biaya komisi dan promosi, biaya pajak, dan dipergunakan untuk pembayaran pembelian tanah Royal Afatar World, pembayaran BPHTP, PBB SHGB, serta untuk pembelian tanah kavling C06 dan biaya akta PPJB. Dari hasil penjualan pemasaran RAW itu, diputarkan untuk pengurusan segala biaya-biaya perijinan sampai membeli tanah untuk dibangun apartemen RAW itu, jelas Rakhmat Hari. Dari 1.104 pemesan, 71 orang pemesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian sebesar Rp. 12.388.751.690,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah). Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati Go melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim, tambah Hary. Dari kronologis kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdalih Mencari Investor Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan JPU, kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang berjumlah enam orang, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) di sidang kedua, yakni Selasa 31 Juli 2018 mendatang. Tim kuasa hukum Budi dan Klemens terdiri dari Sabron Pasaribu, Andry Ermawan, Franky Waruwu, Agung Widodo, Arifin Saiboo, dan Timotius. Kami tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Langkah awal yang akan kami lakukan yaitu menginventaris seluruh aset milik terdakwa, kemudian mencari investor. Sebab, tidak semua korban RAW menghendaki dia dipidanakan, ada yang menginginkan uangnya kembali, ucap Sabron Pasaribu SH, usai sidang. Pria yang juga salah satu politisi senior dari Partai Golkar ini menambahkan, dalam eksepsinya nanti pihak terdakwa juga akan mengajukan surat untuk menjual aset mereka. Dari penjualan aset-aset tersebut hasilnya bisa diberikan kepada para korban yang masih ingin uangnya kembali. Itu salah satu pembelaan kami nanti. Termasuk merevisi angka-angka dakwaan yang kami anggap belum final, tegas Sabron. **foto** Berjanji Kembalikan Uang Korban Sedangkan, Franky Waruwu yang mendampingi Sabron, menadaskan bahwa kerja sama antara terdakwa dan korban didasari adanya kesepakatan terlebih dahulu, yang kemudian dilanjutkan dalam sebuah perikatan sesuai dengan pasal 1320 KUHAP. Makanya sekarang, pihaknya berupaya bagaimana caranya agar kastemer dan kliennya bersatu kembali. Salah satu caranya dengan menjual aset untuk penggantian. Sekarang kami sedang mencari investor. Dan pengembalian itu sudah menjadi komitmen dari klien kami, tutup Waruwu. Dalam kesempatan itu, Waruwu memastikan bahwa bupati Sidoarjo sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini. Hal itu dia ketahui dalam akte pendirian PT Bumi Samudra Jadine yang mana nama bupati Sidoarjo tidak tercantum sebagai salah satu pemegang sahamnya. Itu kan dikoran saja, faktanya dia tidak punya saham di PT Bumi Samudra Jadine, tambahnya. Secara terpisah, jaksa Rakhmat Hary Basuki siap menghadapi eksepsi yang dilakukan tim kuasa hukum terdakwa. Kami lihat saja nanti eksepsi beliau materinya tentang apa. Kita siap menghadapinya,"kata Hary. Sementara, jaksa akan menghadirkan setidaknya 40 orang saksi. Paguyuban Siapkan Laporan Baru Terpisah, Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn, LL.M. kuasa hukum dari Paguyuban P2S saat dihubungi Selasa (24/7/2018) kemarin menegaskan, akan mengawal persidangan bos Sipoa ini. Bahkan, pihaknya tidak segan-segan melapork ke Komisi Yudisial, bila ditemukan adanya permainan di dalam persidangan. Kita tetap mengawal kasus ini. Kami pun tidak segan-segan untuk melapor ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan jika ada indikasi penanganan kasus ini yang merugikan konsumen. Kami percaya jaksa dan hakim profesional dalam menangani perkara ini, tegas pria yang juga seorang akademisi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dian juga menambahkan, juga sedang menyusun bukti-bukti baru lainnya untuk melaporkan laporan baru ke Polda Jatim. Laporan kita berikutnya akan lebih banyak lagi pihak-pihak yang belum terjamah oleh Polda Jatim. Termasuk marketing yang terafiliasi dengan Sipoa, katanya. Sedangkan menurut Ary Istiningtyas Rini Widiastuti, SH, Humas Paguyuban PCS masih bersikukuh dan mengawal laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Jatim dan mengupayakan seluruh aset Sipoa grup disita. Kami tetap meminta Polda untuk segera mensita aset-aset Sipoa yang sudah kami ajukan. Jadi tinggal menunggu actionnya. Karena itu langkah konkrit sebelum kami lakukan laporan dengan LP baru, cetus Ary, saat dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (24/7/2018) kemarin. bd/rev/don/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU