Uang Hasil 4 Kasus Korupsi Dikembalikan, Kejari Surabaya Terima Rp 1 M Lebi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Feb 2018 14:08 WIB

Uang Hasil 4 Kasus Korupsi Dikembalikan, Kejari Surabaya Terima Rp 1 M Lebi

SURABAYAPAGI.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pengembalian uang dalam jumlah besar pada Kamis (15/2/2018) pagi ini. Uang ini merupakan uang hasil korupsi dari empat terpidana kasus kredit fiktif dan dana hibah. Tak tanggung-tanggung, nilai yang diterima mencapai 1,07 Miliar Rupiah. Adapun empat pihak yang mengembalikan uang tersebut yakni, Novan Ari Wicaksono, Terpidana kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim Cabang Surabaya, Novan mengembalikan Rp 100 juta. Bagus Priyambodo Basuki, terpidana kasus kredit fiktif di BPR Jatim Cabang Surabaya, mengembalikan Rp 50 juta. Vicky Akbar Nistah Taravanur, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengembalikan Rp370 juta. Arif Rasmadin, terpidana korupsi kasus dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim), mengembalikan Rp521 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan mengatakan, menyelamatkan uang negara merupakan hal yang penting di samping mencegah praktik korupsi. "Uang akan kami serahkan ke masing-masing pihak. Baik ke Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim. Kami serahkan secara tunai, jadi tidak perlu transfer," katanya Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang turut hadir dalam acara ini, mengaku berterima kasih pada Kejari Surabaya. "Kami ingin terus didampingi Kejari Surabaya dalam pengelolaan keuangan pemerintah sehingga tidak ada lagi tindak pidana korupsi," Bu Risma sapaan akrab Wali Kota Surabaya, menuturkan, masih ada banyak aset Pemkot yang bisa dikembalikan. Ini akan berjalan terus, karena masih ada banyak aset yang masih ditangani oleh Kejari Surabaya, pungkasnya. (cr/trbnws)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU