Tuntut PT Merak Jaya Beton Ditutup, Warga Geruduk Polsek Gampengrejo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Feb 2018 15:19 WIB

Tuntut PT Merak Jaya Beton Ditutup, Warga Geruduk Polsek Gampengrejo

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menggeruduk Mapolsek Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Mereka meminta Polsek Gampengrejo untuk dapat memediasi persoalan antara warga dan pabrik. Pasalnya, PT Merak Jaya Beton kembali memperpanjang izin sewa lahan kas desa secara sepihak tanpa ada prsetujuan warga. Sebanyak puluhan warga yang datang ke Polsek Gampengrejo, Rabu (14/2/2018). Kedatangan warga untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara kelompok warga terdampak kebocoran tangki semen perusahaan yang mengatasnamakan Insan Cendikia dengan PT Merak Jaya Beton yang pernah dibuat, pada Oktober 2017 lalu. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik dan mempersilahkan pihak pabrik beropeasi hingga batas akhir kontrak 1 Februari 2018. Namun dalam perjanjian itu, warga belum memberikan persetujuan jika pihak pabrik dapat membuka kembali setelah masa kontrak habis. Dari puluhan orang warga, hanya tujuh orang perwakilan yang diizinkan masuk ke ruang Kapolsek Gampengrejo, AKP Musklason. "Kami datang kesini untuk menindaklanjuti surat perjanjin sewa menyewa. Kemarin ada sosialisasi perpanjangan izin dan akan dibuka, maka kita mendahului agar tidak terjadi konflik," kata Samsul Munir, koordinator warga saat di Mapolsek Gampengrejo. Dijelaskan Munir, dalam kesepakatan 12 Oktober 2017 lalu, di poin ketiga menyebutkan bahwa dalam memperpanjang izin sewa harus melibatkan warga. Tetapi, Pemerintah Desa Ngebrak justru mengambil kebijakan sepihak. "Kemarin ada undangan rapat perpanjangan kontrak sewa menyewa antara Pemerintah Desa Ngebrak dengan PT Merak Jaya Beton. Karena bunyi undangan tersebut adalah rapat, warga datang untuk menghadiri. Harapan kami, didalam perpanjangan kontrak tersebut hanya berupa draf saja, tetapi saat kami datang disitu sudah diteken perpanjangan kontrak sampai 2020 oleh Kepala Desa Ngebrak Saeroji. Hal ini yang kita bilang sepihak, karena dari pertemuan kemarin belum ada kesepakatan," beber Munir. Warga sangat kecewa terhadap Saeroji (Kepala Desa Ngebrak). Menurutnya tindakan tersebut telah mencederai kesepakatan warga dengan pabrik. Itu sebabnya, warga bersepakat untuk menempuh jalur hukum. Mereka akan melapor secara pidana maupun gugatan perdata. Sebelum langkah hukum ini ditempuh, warga sengaja datang ke Mapolsek Gampengrejo agar situasi tetap kondusif dan kepolisian dapat mencegah beroperasinya PT Merak Jaya Beton. "Sebelum ada kejelasan, kami mohon kapolsek disini melarang agar tidak beroperasinya PT Merak Jaya Beton. Tetapi kapolsek mengaku, masih ingin melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, seperti kepala desa dan dari PT Merak Jaya Beton," katanya sedikit kecewa. Sementara itu, Kapolsek Gampengrejo, AKP Mukhlason mengaku, akan menampung aspirasi masyarakat Desa Ngebrak terkait dengan perpanjangan izin sewa lahan desa kepada PT Merak Jaya Beton. Dalam menindaklanjuti aspirasi warga ini, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan-pemanggilan untuk mendapatkan informasi. "Langkah kami yaitu, melakukan pemanggilan untuk mencari informasi dari pihak pihak manapun. Akan kami seleksi. Batas kita untuk mengamankan hal ini. Tidak serta menerta menentukan persoalan hukumnya. Kecuali ada yang melapor kesini," jawab Mukhlason. Terpisah, Kepala Desa Ngebrak, Saeroji mengakui jika telah memperpanjang izin sewa lahan kepada PT Merak Jaya Beton selama dua tahun hingga 2020 mendatang. Menurutnya, perpanjang izin tersebut tidak perlu melibatkan warga karena menjadi wewenang dari Kepala Desa. Pihaknya mengaku, juga tidak pernah membuat pernyataan yang mengharuskan pelibatan warga dalam perpanjang izin. "Kepala desa tidak pernah membuat pernyataan dengan warga. Termasuk di Polsek Gampengrejo. Silahkan dilihat lagi. Kemarin itu kita jelaskan, kalau memang dianggap salah, silahkan gugat ke pengadilan, nanti akan diuji," tantang Saeroji. Ia menambahkan, pertimbangan desa dalam memperpanjang izin sewa lahan tersebut adalah dari hasil konsultasi secara hukum, bahwa memang tidak ada masalah. "Kalau dinyatakan itu polusi, polusi tidak bisa dibuktikan, karena dari Lingkungan Hidup tidak ada pelanggaran. Kalau ada alasan dari warga macam-macam, itu alasan politik," beber Saeroji. Sekedar diketahui, Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Ngebrak dengan PT Merak Jaya Beton (Hengky Kurniawan Halim) dilakukan pada 8 Februari 2018. Tanah kas Desa Ngebrak yang disewakan kepada PT Merak Jaya Beton seluas 6.000 meter persegi. Proses penyewaan tanah kas ini berlangsung selama dua tahun terhitung sejak 8 Februari 2018 hingga 8 Februari 2020. Untuk besaran sewa menyewanya sebesar Rp 17.500.000 per tahun. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU