Tuntut Pencabutan Larangan Cantrang, Ribuan Nelayan Lamongan Turun Jalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jan 2018 17:29 WIB

Tuntut Pencabutan Larangan Cantrang, Ribuan Nelayan Lamongan Turun Jalan

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sambil membawa poster spanduk dan banner kecaman dan tuntutan, ribuan nelayan Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Nelayan Indonesia (ANNI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, Senin (8/1/2018). Ribuan nelayan bersama dengan pekerja di TPI, diantaranya ibu-ibu yang berprofesi sebagai pemilah ikan, tukang pikul, tukang cuci kapal, tenaga bongkar ikan, penjual, pemborong dan suplier ikan, memulai aksinya di kantor Rukun Nelayan Brondong, dan berlanjut dengan aksi longmarch ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Dalam aksi yang menghadirkan massa ribuan ini, sempat terjadi ketegangan antara nelayan dengan petugas Kepolisian yang mengawal jalannya aksi ini. Ketegangan ini terjadi saat nelayan hendak membawa keranda mayat ke dalam pelabuhan Nusantara Brondong yang dijaga petugas Kepolisian. Sejumlah nelayan berusaha masuk tapi dihalangi oleh petugas hingga terjadi aksi dorong antara nelayan dan Polisi. Dalam aksinya, ribuan nelayan ini menuntut agar pemerintah mengembalikan legalitas penggunaan alat tangkap jenis payang atau yang oleh nelayan Lamongan dikenal dengan nama cantrang. Nelayan, juga memohon kebijakan presiden atas Peraturan menteri KKP terkait peraturan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat tarik atau Cantrang. "Kami memohon agar Presiden membuat kebijakan terkait pelarangan penggunaan cantrang ini, apabila tidak diperhatikan kita siap berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi Nelayan," kata Korlap aksi yang juga ketua ANNI Lamongan, Agus Mulyono. Dalam orasinya, Agus mengatakan, selama ini alat tangkap payang atau cantrang sudah dipakai secara turun-temurun oleh nelayan. Cantrang, menurut Agus, adalah alat tangkap ikan tradisional bukan alat perusak atau bom ikan. "Unjuk rasa ini sebagai gerakan awal para nelayan Lamongan untuk menuntut agar Permen KKP yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang segera dicabut," tegasnya. Dikatakan oleh Agus, kebijakan yang sudah berjalan 3 tahun tersebut dampaknya dirasakan oleh masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir pantura secara luas. Minimnya hasil tangkapan, lanjut Agus, menyebabkan jumlah pengangguran semakin bertambah dan kesejahteraan masyarakat pesisir pun menurun drastis. "Pada 17 Januari nanti, jika aksi kami ini tidak ditanggapi, kami akan datang ke Istana Negara untuk bertemu langsung dengan Presiden," tandasnya. Layaknya aksi unjuk rasa pada umumnya, ribuan nelayan ini juga membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutannya. Beberapa poster dan spanduk tersebut diantaranya bertuliskan Parade keprihatinan nelayan dan masyarakat perikanan Lamongan atas segala ketidakadilan terhadap nelayan payang Lamongan, Kembalikan legalitas payang. Selain menggelar orasi di depan gapura pintu masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, ribuan orang ini juga menggelar aksi penandatanganan kesepakatan untuk meminta legalitas penggunaan alat tangkap cantrang oleh perwakilan dari kelompok nelayan dan pekerja di kompleks TPI. Usai itu, massa pun membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing. Sementara, aksi longmarch nelayan dari kantor TPI Brondong menuju ke Pelabuhan Perikanan Nasional Brondong juga membuat jalan Daendels sempat macet. Hal ini terjadi, karena nelayan menutup semua badan jalan saat aksi longmarch berlangsung.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU