Tunjangan PNS Naik 90 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 14:42 WIB

Tunjangan PNS Naik 90 Persen

SURABAYAPAGI.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiban rezeki tahun ini. Sebab, pemerintah berencana menaikkan tunjangan kinerja. Tak main-main, kenaikannya sampai 90%. Kenaikan itu akan disesuaikan dengan kinerja. Kabar lain yang tak kalah menggemberikan ialah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang setara dengan PNS akan segera dibuka. Dengan begitu, masyarakat yang tak lolos seleksi CPNS beberapa waktu lalu, masih punya kesempatan untuk jadi abdi negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah akan menaikan tukin PNS pada tahun ini. "Ya tukin untuk kementerian lembaga tentu akan kita sesuaikan, kemudian tukin pemerintah daerah juga ada," katanya saat berkunjung ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1/2019). Dia mengatakan kenaikan tukin paling tinggi 90%. Dia pun menepis bila ada rumor kenaikan tukin kementerian lembaga (K/L) yang mencapai 300%. "Tidak-tidak, nggak ada ah (300%), tukin rata-rata sama. Cuma paling beda, sesuai kinerja saja. Sekarang itu rata-rata 70,80,90% paling tinggi," paparnya. Syafruddin menuturkan, saat ini sedang menunggu restu di Kementerian Keuangan lantaran pembahasan di Kementerian PANRB sudah rampung. "Tinggal Menteri Keuangan, karena kita sudah selesai bahasnya," tutupnya. Syafruddin menuturkan, seleksi PPPK dibuka pada pekan pertama Februari 2018. PPPK sendiri, merupakan pegawai pemerintah yang memiliki hak setara dengan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sudah mulai diproses, kira-kira mungkin minggu pertama Februari sudah bisa terlaksana," katanya. Dia mengatakan, seleksi ini tak serumit seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara, formasi yang dibutuhkan sekitar 75 ribu. "Tidak serumit CPNS, PPPK, karena jumlahnya juga nggak begitu banyak, kalau CPNS sampai 230 ribu, kalau ini sekitar 75 ribu," ungkapnya. Dia mengatakan, prioritas PPPK untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS. "Tetap guru honorer karena guru honorer banyak tidak ikut CPNS karena umurnya sudah lewat, karena PPPK tidak mensyaratkan umur," tutupnya. dt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU