Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mar 2019 11:47 WIB

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus

SURABAYAPAGI.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya. Pengedar bernama Emir Al Hakim (25) warga Bronggalan Sawah 6-A/75 Surabaya atau jalan Kalijudan Gang XV/20 Surabaya itu ditangkap saat menunggu pembeli di wilayah Rungkut Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto menyebut, Emir ditangkap saat polisi mencurigai gerak-geriknya. "Saat itu anggota kami berkeliling dan mencurigai pemuda yang duduk di atas motor. Saat kami dekati, pemuda tersebut terlihat gugup. Bahkan sempat hendak kabur. Beruntung anggota dengan sigap menangkap dan memeriksa kendaraan serta badan yang bersangkutan. Lalu benar saja, kami temukan satu poket yang kami duga sabu yang digenggamnya hendak dibuang," beber Joko, Selasa (12/3). Lebih lanjut, berbekal barang bukti itu, Emir digelandang ke Mapolsek. Saat diinterogasi, ia mengaku jika menunggu pembeli yang memesan sabu darinya. Ia juga mengaku jika sabu itu didapat di jalan Kunti Surabaya. Ia membeli paket sabu seharga 200 ribu yang digunakan sendiri dan sisanya dijual kepada orang lain dengan harga serupa. "Selain menjadi pengedar, dia juga pemakai," tandas Joko. Kini, Emir ditahan di Mapolsek Gubeng akibat perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan atau 112 dan atau 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU