Tumpang Tindih Hukum, Salah Siapa?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:15 WIB

Tumpang Tindih Hukum, Salah Siapa?

SURABAYAPAGI.com - Debat pertama Calon Presiden dan Wakil Presiden 17 Januari 2019 sudah berlalu, kini tak sabar rasanya menunggu debat kedua 17 Febuari 2019, yang konon katanya minus kisi-kisi pertanyaan. Hal yang menggembirakan bagi kami yang mengharapkan curahan isi kepala dari calon presiden dan wakil presiden kami, dan bukan curahan catatan. Sedikit memutar kembali rekaman debat kemarin dan merefleksi hasil perdebatan kedua Paslon Presiden Republik Indonesia pada debat yang pertama. Topik terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Bahasan klasik untuk mendukung pembangunan negara, mungkin 4 kasus itu yang marak terjadi belakangan sehingga dianggap baik dibahas untuk debat pertama. Topik yang menarik perhatian adalah perdebatan mengenai Hukum Indonesia. Indonesia adalah Negara Hukum. Itulah mengapa tak jarang Supremasi Hukum disebut sebut sebagai alat ampuh menjalankan negara. Pada debat pertama, kubu oposisi menyebutkan bahwa hukum berjalan tumpang tindih. Banyak aturan yang tidak jelas, berbenturan, dan tidak mengatur. Kira-kira seperti itu arti kata tumpang tindih diasumsikan. "Bagaimana bapak (Presiden Jokowi) mengatasi permasalahan ini?" tanya kubu oposisi kepada inkumben. Sungguh pertanyaan yang kritis. Apakah anda setuju dengan ini? Bahwa tumpang tindih hukum seolah adalah salah Jokowi? Mungkin sebagian setuju sebagian tidak, namanya juga perdebatan, memang selalu demikian. Dengan sikap yang netral, mari kita merefleksikan bagaimana Hukum Indonesia bekerja dan ada untuk kita sebagai alat kontrol sosial. Jika kita sadari bahwa 10 tahun terakhir adalah era di mana teknologi berkembang begitu pesat yang berpengaruh pada banyaknya fakta baru yang lahir tanpa pernah diprediksi. Dulu tidak ada media sosial, tidak ada dunia maya, kejahatan hanya terjadi di dunia nyata. Kini semua berubah, kejahatan dilakukan di dunia maya namun dampaknya terasa di dunia nyata. Internet mengubah segalanya, merasuki seluruh bidang kehidupan. Banyak derivasi kejahatan di internet yang mungkin belum pernah kita duga akan termakan. Saat ini semua kejahatan berhubungan dengan UU Informasi, dan Transaksi Elektronik. Kira-kira itulah gambaran fakta yang begitu dinamis. Perkembangan fakta yang begitu dinamis, memengaruhi bagaimana hukum itu berlari kewalahan mengejar fakta (kejadian baru yang belum diatur). Sejatinya memang seperti itulah hukum selalu tertinggal di belakang fakta (Het Recht Hink Achter De Feiten Aan). Kejadian (fakta hukum) baru terjadi, dan hukum belum mampu mengaturnya karna tertinggal. Maka sebenarnya fakta dinamislah yang membuat hukum tumpang tindih, bukan Jokowi. Setiap zaman ada orangnya, setiap orang ada zamannya. Nasib pemimpin yang memegang jabatan saat fakta berkembang begitu dinamis, disalahkan karena hukum dikatakan tumpang tindih adalah hal yang realistis. Memang akan terjadi tapi perlu disikapi dengan pandangan kritis. Masalah hukum bukan hanya saja tanggung jawab Eksekutif karena Legislatif ikut membuat dengan proses yang sangat panjang dan lebih lambat dari perkembangan fakta, serta yudikatif juga harus menjaganya. Sistem reproduksi Hukum Indonesia membuka peluang keterlambatan hukum, terlalu banyak proses birokrasi, terlalu banyak suara yang didengarkan, sampai mau disahkan saja masih ada perubahan. Tumpang tindih hukum harusnya bukan hanya Jokowi yang diminta pertanggungjawaban, karena dia tidak bekerja sendiri, ada lembaga lain yang perlu dihormati mengenai hukum ini. Jokowi tidak punya kontrol yang lebih karena sistem pembagian kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk proses check and balances. Hukum punya banyak tanggung jawab di negara hukum. Hukum harus memperhatikan sejarah, moral, keadilan, manfaat, spekulasi, keteraturan dan lainnya. Tanggung jawab yang diemban oleh hukum saja banyak, maka seharusnya tanggung jawab mengenai hukum bukan hanya tanggung jawab satu orang, melainkan satu negara termasuk pihak yang menanyakan Sistem Hukum yang begitu menggantungkan pada Undang-undang mengharuskan siapa pun tunduk kepada Undang-undang. Banyak Hukum yang dibuat pada tahun 19an, apakah tidak ketinggalan zaman? Kondisi telah banyak berubah, hukumnya masih saja sama. Hukum masih ada yang tidak jelas, saling berbenturan dan tidak mengatur adalah cerminan bagaimana fakta begitu cepat berubah. Hal yang semula tidak ada, kini muncul sebagai masalah hukum.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU