Tukang Pijet Edarkan dan Cetak Uang Palsu, Belajar dari Internet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 00:08 WIB

Tukang Pijet Edarkan dan Cetak Uang Palsu, Belajar dari Internet

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Terdesak ekonomi membuat dua tersangka ini nekat membuat uang palsu. Akibatnya, dua tersangka bernama Uud Zainuddin,44, warga Perum Arjasa Asri IV B3 Desa Arjasa RT 05 RW 03 Kecamatan Arjasa dan Sukriyanto alias Gus Muchlis, 55, warga Dusun Krajan RT 04 RW 14 Desa Tutul Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Patria Andre Ratulangi penangkapan kedua pelaku ini berkat informasi warga yang mencurigai adanya uang palsu beredar di Jember. Selanjutnya, anggota melakukan lidik dan menangkap dua pelaku," Mereka kita amankan usai mendapat laporan masyarakat,"terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan di Polda Jatim (5/12/2019). Sedang kronologis berawal dari bulan September 2019, tersangka Uud memberitahukan kepada tersangka Sukriyanto kalau dirinya mempunyai keahlian untuk membuat dan mencetak uang palsu. " Saya belajar dari you tube dan kemudian saya praktekkan," terang tersangka Uud. **foto** Kemudian tersangka Uud memberikan contoh uang palsu yang telah dicetak kepada tersangka Sukriyanto, dan menyuruh untuk mencari pendana didalam pembuatan uang palsu tersebut. Kemudian uang yang dicetak Sukriyanto,yang berprofesi sebagai tukang pijet, diminta untuk menghubungi pendana namun uang palsu tidak diambil oleh pendana. Tersangka Sukriyanto membawa dan menyimpan uang palsu pesanan dan juga mengedarkan uang palsu perbandingan 1:3. Sedangkan cara membuat uang palsu, menentukan gambar mata uang resmi yang ditentukan oleh negara bagian depan, kemudian disablon gambar pahlawan dan garis tengah atau pita pengaman, kemudian gambar bagian belakang dengan gambar contoh dari internet dengan cara download dulu, selanjutnya, menyatukan kertas bagian depan yang sudah di download dengan kertas bagian belakang yang masih kosong, dan semprot memakai lem semprot untuk proses penyatuan gambar bagian depan dan belakang,usai itu gambar bagian belakang dipotong potong dalam bentuk uang asli. Karena masih terasa halus dan licin maka disemprot akrilik agar terasa kasar permukaan seperti uang asli. Tak sampai disini, Sukriyanto diminta menawarkan uang palsu kepada Sutan yang berdomisili di Sumatera Utara untuk mendanai pembuatan uang palsu dan tak diambil. Barang bukti, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 633.700.000, pecahan Rp 50 ribu ada 28.350.000 dan seperangkat CPU monitor dan Mose. Akibat perbuatannya dikenakan pasal UU no 7 tahun 2001 tentang mata uang dan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU