Tujuh Billboard Tanpa Izin Milik Gus Aiz-Djono Dibredel Satpol PP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 18:27 WIB

Tujuh Billboard Tanpa Izin Milik Gus Aiz-Djono Dibredel Satpol PP

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebanyak tujuh billboard iklan kampanye milik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Aizzudin Abdurahman-Sudjono Teguh Wijaya, dibredel Satpol PP Kota Kediri. Pencopotan iklan kampanye tersebut karena tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwiratmoko mengatakan, pencopotan iklan kampanye berjenis billboard dilakukan karena sudah menyalahi Petaturan Daerah (Perda) Kota Kediri. "Kita copot semua karena papan reklame tersebut tidak mengantongi izin resmi," ujarnya, Jumat (26/1/2018). Lanjut Agus, tidak ada perbedaan dalam pencopotan papan reklame yang dilakukan Kamis (24/1/2018) malam tersebut. Pencopotan dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas DPM-PTSP. Tidak hanya reklame milik salah satu pasangan calon kepala daerah, namun pencopotan juga dilakukan ke seluruh reklame yang menyalahi aturan. "Untuk reklame milik paslon Walikota Kediri hanya ada tujuh yang kita copot. Pencopotan ini dalam rangka penertiban reklame yang menyalahi izin. Pencopotan ini tidak hanya milik paslon Walikota saja tapi juga ada milik reklame lain," jelasnya. Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan menegaskan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan Satpol PP Kota Kediri. "Penertiban ada pada reklame yang sudah melanggar izin pemasangan reklame baik yang permanen maupun yang tidak," ucapnya. Anang menjelaskan, sebenarnya aturan perizinan pemasangan iklan reklame seharusnya setiap adanya pemasangan reklame maupun perubahan materi harus sepengetahuan dinas perizinan. Tidak hanya itu, lanjut Anang, pemasangan papan reklame tidak boleh asal pasang di sejumlah tempat. "Sebenarnya kita sudah menyediakam tempat papan reklame yang boleh dipasang. Sementara untuk dalam pencopotan reklame ini banyak yang tidak memberitahukan ke dinas perizinan seperti dalam aturan Perwali Kota Kediri. Contohnya dalam perubahan materi yang harus dibertahukan, tapi dilapangan banyak papan reklame yang tidak dilaporkan ke dinas perizinan," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah iklan kampanye milik calon Walikota Kediri Gus Aiz-Djono yang dinilai ilegal justru nimbrung milik papan reklame Yamaha Timbul Jaya Motor. Dari Data di Dinas Perizinan Kota Kediri, sejumlah papan reklame yang digunakan pasangan calon kepala daerah tersebut sudah menyalahi aturan reklame. Diketahui, menurut aturan Dinas Perizinan menjelaskan, setiap perubahan materi ataupun izin pemasangan papan reklame harus melalui sepengetahuan dinas terkait. Dalam Peraturan Walikota Nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, dijelaskan setiap perubahan materi iklan seharusnya melakukan pemberitahuan pada dinas perizinan terlebih dahulu. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU