Home / Pilpres 2019 : Surat Terbuka untuk Capres Jokowi-Prabowo, Peserta

Tudingan Korupsi Stadium 4, Ditengah Hakim Hitam dan Bernyali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Des 2018 22:43 WIB

Tudingan Korupsi Stadium 4, Ditengah Hakim Hitam dan Bernyali

Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Hakim-hakim Indonesia sampai era Pemerintahan Anda Capres Jokowi, masih punya nyali terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Buktinya, dalam satu minggu sejak akhir November 2018, sudah tiga hakim di OTT KPK di dua tempat yang berbeda. Pertama KPK, OTT dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang bernama Iswahyu Widodo dan Irwan. OTT dilakukan akhir November 2018. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka penerima suap, senilai SGD 47 ribu. Suap dari dua advokat yang memiliki perkara perdata di PN Jaksel dan ditangani dua hakim pria itu. Kedua, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito di OTT KPK bersama Bupati Jepara, Achmad Marzuwi. Lasito ditemukan menerima suap sebesar Rp 700 juta, dari Bupati Jepara. OTT terhadap haskim Lasito dan Bupati Jepara, terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Marzuqi, mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. Akal sehat saya berbisik, ada apa dengan hakim-hakim di Indonesia yang sebelumnya sudah mendengar puluhan hakim di OTT KPK, karena menerima suap. Apakah hakim yang menerima suap ini masuk katagori hakim hitam? Saya menyebut ini teringat dengan pernyataan seorang hakim agung beberapa tahun lalu bahwa di Indonesia ada tiga katagori hakim yaitu hitam, abu-abu dan putih. Hakim yang masih mau menerima suap dari pencari keadilan bisa masuk dalam katagori hakim hitam. Ciri hakim hitam yang disebut seorang hakim agung adalah yang memutus perkara tidak sesuai fakta sebenarnya atau sesuai fakta keinginan para pihak. Temuan saya, hakim hakim sekarang yang masih menerima suap, umumnya karena pengaruh pengacara dan markus. Hakim penerima suap tidak sembarang meladeni iming-iming dari pencari keadilan. Khawatir dijebal. Hakim yang masih menerima suap, umumnya bernyali tetapi punya perhitungan matang. Suap yang diterimanya hanya akan dipertimbangkan bila pemberi adalah pengacara yang sudah dikenal Ketua Pengadilan Negeri. Demikian markus, sepak terjangnya juga telah diseleksi oleh hakim-hakim senior secara evolusi Undercover saya sampai akhir November 2018, hampir jarang hakim yang meminta uang kepada pencari keadilan. Umumnya hakim diiming-imingi lebih dulu oleh pengacara dan markus. Saya sempat bertanya kepada dua hakim di Sidoarjo dan Gresik, apa motivasi ketiga hakim itu? Jawabannya, mereka sedang sial atau kurang hati-hati. Dua hakim ini mengatakan, urusan suap-menyuap atas suatu perkara masih berlangsung. Umumnya, para hakim ekstra hati-hati, agar saat menerima sogokan tidak naas. Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Apakah penangkapan tiga hakim di dua kota ini relevan dianggap bagian dari gambaran Anda Capres Prabowo, bahwa korupsi di Indonesia sudah stadium 4. Akal sehat saya mengatakan ada benarnya. Terutama hakim yang menjadi wakil Tuhan dalam urusan keadilan, berani mengingkar sumpahnya saat di lantik yaitu Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,.. Secara normative, pencari keadilan dan penegak hukum masih ada yang mengakui Hakim adalah wakil Tuhan. Pengakuan ini didasarkan aturan yaitu pada setiap pembukaan dalam putusan hakim wajib mencantumkan kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman). Tanpa pencantuman kalimat ini, secara hukum, putusan hakim tak punya nilai apa-apa atau non-executable. Ini berarti, hakim dalam mengemban amanatnya, tidak sekadar bertanggungjawab pada hukum, pada dirinya sendiri, atau pada pencari keadilan, tetapi juga mutlak harus bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Doktrin yang saya pelajari dari ilmu hukum, hakim hakikatnya merupakan kepanjang-tanganan Tuhan. Terutama untuk menetapkan sebuah hukum. Makanya, Hakim dimasukkan profesi yang mulia (officium nobile) sama halnya dengan pengacara. Nah, saking mulianya, hanya hakim yang berhak mendapat gelar Yang Mulia. Tidak ada pejabat lain yang berhak. Ini karena sejak disumpah, telah ditanamkan dalam dirinya secara tegas: fiat justicia ruat coelom (keadilan harus tetap ditegakkan, walau langit runtuh). Maka itu, hakim tetap dianggap sebagai aktor sentral dalam proses peradilan, karena putusannya mencantumkan kata Tuhan. Bahkan ada perlambang hakim sebagai wakil Tuhan adalah kelima lambang kemuliaan yang menjadi satu lambang, yaitu BINTANG : Ketuhanan, CAKRA : Senjata Dewa Keadilan Yang memusnakan Ketidakadilan, CANDRA atau bulan yang menerangi kegelapan, lambang kebijaksanaan, SARI : bunga yang semerbak wangi, mengaharumi kehidupan masyarakat dan lambang budi luhur, dan TIRTA : air yang membersihkan kekotoran dunia. Di mana kelima lambang tersebut diminta untuk diresapi oleh semua hakim sebagai simbol keagungan dan sumpah jabatan Hakim. Akal sehat saya bertanya apakah telah terjadi sejumlah hakim terkena OTT karena suap dan gratifikasi, hakim-hakim ini masih pantas disebut wakil Tuhan atau wakil Genderuwo? Yth Pak Jokowi-Pak Prabowo, Sekarang tinggal Anda berdua yang perlu berdebat benarkah di Indonesia sekarang ini korupsi telah diibaratkan kanker stadium 4. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan tidak memungkuri bahwa Indonesia masih merupakan negara korup. Tetapi dalam korupsi tidak dikenal istilah kondisi stadium 4, seperti penyakit kanker yang memiliki tingkatan stadium 1,2,3 dan 4. Standar Internasional tentang korupsi didasarkan .dari indeks persepsi korupsi (IPK). Standar IPK digunakan semua Negara di dunia untuk mengukur tingkat korupsi suatu Negara. Akal sehat saya mengajak Anda berdua untuk tidak memperdebatkan standar mengukur kegawatan korupsi menggunakan ukuran penyakit kanker atau IPK. Korupsi memang sudah parah. Artinya, hakim yang dipercaya Tuhan untuk menegakan keadilan saja, masih berani menggadaikan amanat Tuhan diganti uang suap dan sogokan. Oleh karena Irah-irah atau kepala putusan yang selalu dimuat pada bagian awal suatu putusan, sekarang bisa tidak dianggap sesuatu yang. luhur dan sakral bukan menuju kesempurnaan pelaksanaan, Terutama telah banyak hakim di OTT KPK. Pensiunan Hakim Bismar Siregar pada suatu seminar yang saya ikuti sampai jengkel mendengar hakim sekarang ditangkapi KPK. Maka itu, Mantan Hakim Agung Bismar sampai memplesetkan kata hakim dengan akronim Hubungi Aku Kalau Ingin Menang Gambaran dua hakim agung soal hakim hitam, pernah saya lukiskan pada pembawaan saat sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang hakim pria berkacamata dan berkumis, masuk ruang sidang memakai baju hitam dan toga warna hitam pula. Hakim ini tampak berwibawa. Termasuk saat menjatuhkan ketok palu di ruangan bermeja hijau, Benarkah hakim sekarang masih ibarat Tuhan yang berbicara? Atau wakil Tuhan yang seolah penentu nasib dan takdir seseorang yang menjadi pesakitan atau tergugat? Atas pertanyaan ini akal sehat saya hanya tersenyum. Maklum, saat mengikuti sidangnya, teman sebelah saya yang seorang advokat berbisik, hakim ini doyan duit. Hanya belum bernasib sial seperti hakim dari PN Jakarta Selatan dan Semarang. astagfirullah ([email protected],bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU