Totok Lucida: Kho Cen Liang, Perjanjian Awal tak ada Strata Title

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Mar 2018 21:52 WIB

Totok Lucida: Kho Cen Liang, Perjanjian Awal tak ada Strata Title

SURABAYA PAGI, Surabaya Pada sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan kasus Pasar Turi dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/3/2018) kemarin, menghadirkan salah satu koleganya, Totok Lucida. Hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut, Lucida memberikan keterangan yang sama dengan kolega Cen Liang dalam Joint Operation yang lain, yakni H. Turino Djunaedy. Bahwa, sesuai perjanjian awal, bahwa tidak ada perjanjian soal pemakaian strata title. Dari awal sudah jelas, sesuai perjanjian bahwa tidak ada perjanjian strata title. Karena tanah itu milik Pemkot Surabaya. Yang menyuruh untuk menawarkan strata title khan, Anda, jawab Totok Lucida, kepada Cen Liang yang mengenakan batik putih keabuan dan duduk di samping kuasa hukumnya Agus Dwi Warsono. Mendengar pernyataan dari mantan koleganya di perusahaan Joint Operation (JO) PT Gala Megah Investment, Cen Liang kembali menekan Totok Lucida dengan menunjukkan sebuah buku yang diklaimnya sebagai buku Hak Milik Strata Title. Lha ini apa? Masa you gak tau? Khan you juga ikut membuat? tanya Cen Liang. Diperlihatkan sebuah buku Hak Milik Strata Title oleh Henry Gunawan, Totok menjawab tegas, bahwa itu khan buku buatan Henry sendiri, bukan dari Pemkot. Jadi kembali, sesuai perjanjian awal saja lah Kho Cen Liang, (Totok sambil membacakan Surat Perjajian, red), bahwa tidak ada perjanjian strata title yang dituangkan antara Pemkot dengan pengembang Pasar Turi, jawab Totok Lucida dengan tegas. Jawaban ini membuat Terdakwa Henry, merah padam dan sedikit naik pitam. Totok menjelaskan bahwa status tanah Pasar Turi atas nama Pemkot Surabaya. Tak hanya status tanah, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Turi juga atas nama Pemkot Surabaya. IMB atas nama Pemkot Surabaya. Yang mengajukan IMB ya Pemkot Surabaya. Apa Anda memungkiri, kata Totok, bernada tanya. Harus Dicross cek dulu Sementara di awal persidangan, Totok sendiri di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, mengaku mengenal Henry secara pribadi, organisasi maupun bisnis. Ia mengaku sebenarnya ingin mengikuti lelang pembangunan Pasar Turi berdua dengan H. Turino Djunaedi, Direktur Utama PT Central Asia Investment. Namun kemudian bertemu dengan Henry dan membentuk PT Gala Megah Invesment JO yang merupakan gabungan tiga perusahaan. Sebenarnya saya dan Pak Djunaedi ingin ikut lelang sendiri. Tapi karena ada yang mengenalkan saya dengan Pak Henry akhirnya saya ikut lelang dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), ujarnya. Apalagi sebelumnya Henry baru saja menerima pinjaman 100 juta US dolar atau sekitar Rp 1 triliun dari bank Swiss. Saya berharap dengan uang Rp 1 triliun itu pembangunan Pasar Turi bisa lebih lancer. Tapi ujung-ujungnya saya malah disuruh jadi pekerja dan akan digaji oleh pak Henry. Lha saya khan pemegang saham, kok malah digaji. Yah saya gak mau. Kok enak, kata Totok Lucida, yang membuat para majelis hakim sedikit tertawa. Akan tetapi, Henry melontarkan pertanyaan kepada Totok. Cen Liang menyebut bahwa Totok dan Turino Djunaedi pernah menerima uang sebesar Rp 153 Miliar dari PT Gala Bumi Perkasa. Tapi you khan pernah terima duit. You sama Djunaedi, terima Rp 153 Miliar? tanya Cen Liang. Akan tetapi, Sekjen DPP REI ini menjawab bahwa harus dikroscek dulu. Saya lupa, tapi harus dikroscek dulu. Jangan asa sebut, jawab Totok. Cen Liang Salahkan Pemkot Terpisah, usai sidang, kuasa hukum Cen Liang, Agus Dwi Warsono menjelaskan bahwa keterangan Totok sebagai saksi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mengubah Hak Pakai menjadi HPL dan kemudian memberikan persetujuan HGB di atas HPL. Dan saat kita tanyakan apa hak atas tanah tersebut (tanah Pasar Turi), saksi menjelaskan bahwa HGB dibatas HPL. Kan saksi merupakan orang REI atau pengembang, kalau HGB di atas HPL apa bisa diterapkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (strata title)? saksi jawab bisa, trus masalahnya dimana?," ungkapnya. Meskipun Totok sempat berkelit atas keterangannya terkait strata title, Agus menilai keterangan tersebut tetap sah. Dia kan berkelit. Keterangan itu tetap sah, tidak ada masalah, kata Agus. Terkait kendala di mana Pemkot Surabaya belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL, lanjut Agus, hal itu bukan kesalahan PT GBP. Kenapa strata title belum bisa diberikan ke para pedagang karena Pemkot belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL ke pihak kedua (PT GBP). Kalau seperti itu kan akar masalahnya sebenarnya bukan pada PT GBP, melainkan di Pemkot sendiri, pungkas Agus. Menguatkan Cen Liang Bersalah Sementara, Jaksa Penuntut Darwis, menilai bahwa keterangan saksi Totok Lusida sama dengan Turino Junaedi malah menguatkan bahwa Terdakwa Henry Gunawan memang hendak melakukan penipuan kepada para pedagang. Keterangan saksi tadi (kemarin, red) di persidangan sudah jelas. Ada upaya bahwa terdakwa berupaya untuk menipu para pedagang soal strata title, jelas Darwis, kepada Surabaya Pagi, usai persidangan. Menurut Darwis Dengan keterangan saksi ini semakin meyakinkan jaksa untuk membuktikan surat dakwaannya. Keterangannya (Totok Lusida, red) mirip dengan Turino Junaedi, saksi sebelumnya yang juga dibentak oleh Henry ketika mengingatkan soal strata title yang dijanjikan Henry pada pedagang saat pertemuan di hotel Mercure, ingat jaksa Darwis. bd/rmc Laporan: Budi Mulyono, Raditya M.K.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU