Tolak Disebut Tahanan, Dhani Ribut di PN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 08:48 WIB

Tolak Disebut Tahanan, Dhani Ribut di PN

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang kedua ujaran kebencian yang menyeret musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya di Pengadilan Negeri, Surabaya. Selasa (12/2/2019), diwarnai kegaduhan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini awalnya berlangsung kondusif. Namun menjadi riuh, setelah jaksa dan kuasa hukum Dhani ribut. Jika pada sidang sebelumnya terdakwa kasus ujaran kebencian itu mengenakan kaos bertuliskan Tahanan Politik dan mengenakan blangkon, kali ini Dhani mengenakan kopiah hitam dan baju putih lengan panjang. Selama sidang, tampak polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) ikut mengawal jalannya sidang. Setelah sidang usai, Dhani lantas keluar ruang sidang dengan pengawal ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah anggota FPI dan juga kuasa hukum. Saat keluar ruang sidang, suami Mulan Jameela itu lantas menyatakan keberatan atas penahananannya. Tolong teman-teman media, saya ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan, katanya. Sesaat sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan PN Surabaya, tiba-tiba terjadi kericuhan antara kuasa hukum dan pihak kejaksaan. Kuasa hukum Ahmad Dhani menolak kliennya tersebut ditahan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan di depan ruang tahanan tersebut. Sesekali terdengar pekikan ucapan takbir yang saling bersahutan. . Akhirnya, sambil digiring, Dhani tetap berupaya untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dua pekan ini dinilainya keliru. Dengan tegas ia menyatakan dirinya keberatan atas penahanannya. "Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," ujar pentolan band Dewa 19 tersebut. Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. JPU meminta ADP ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani. Sementara kuasa hukum ADP berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU