Tokopedia Dirugikan Ratusan Juta, Akibat Pelanggaran ITE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 18:11 WIB

Tokopedia Dirugikan Ratusan Juta, Akibat Pelanggaran ITE

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka berinisial S, 24, warga Blitar, pemilik atau pengguna akun Tokopedia dengan nama original Mr crab. Dan beberapa barang bukti rekening tahapan BCA serta akun Facebook nama sigreda Habibi dan berisi ban. "Ditangkapnya pelaku diduga melakukan transaksi jual beli fiktif di website jual beli online Tokopedia.com dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback, " terang Wadirkrimsus Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin (18/7/2019). Masih menurut Arman, pada periode 14 Januari - 09 April 2018, Tokopedia membuat promo cashback tersangka S alias SHB pemilik dan atau pengguna akun Tokopedia dengan nama original Mr.Crab ( berperan sebagai penjual) bekerjasama dengan tersangka CDP, ZNH dan AR ( berperan sebagai pembeli), untuk melakukan transaksi jual beli fiktif di website jual beli online tokopedia.com cara tersangka CDP, ZNH dan AR melakukan pembelian voucher Indomaret dengan nominal Rp 1 juta, yang dijual dengan harga Rp 1.010.000 pada akun Tokopedia original Mr crab milik tersangka S alias SHB guna memperoleh keuntungan berupa cashback yang masuk dalam saldo tokocash akun Tokopedia pemilik akun pembeli dengan nominal 10 persen dari total nominal pembelian. Setelah pembeli mendapat cashback tersebut tersangka S alias SHB mengembalikan uang pembeli ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang beli. Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa para pelaku menggunakan fitur cashback atau potongan harga dalam situs tersebut untuk disalahkan dengan mendapat keuntungan dari fitur itu. "Mereka melakukan transaksi jual beli fiktif di tokopedia.com dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback," lanjutnya. Saat itu, kata Arman, para pelaku melakukan pembelian voucher indomart dengan nominal Rp 1 juta yang akan dijual seharga Rp 1.010.000 pada akun Mr Crab untuk memperoleh keuntungan berupa cashback yang masuk dalam tokocash akun tokopedia pemilik akun pembeli dengan nominal 10 persen dari total nominal pembelian. "Setelah pembeli mendapatkan cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH dan AR sesuai nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi tersebut S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp 10 Ribu. Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat untung cashback dengan jumlah 10 pesen dari nominal yang dibeli sebesar Rp 10 ribu, "Kata Arman. Karena terindikasi melakukan kecurangan, akun pelaku bernama Mr Crab akhirnya dibekukan oleh pihak tokopedia. Kemudian PT Tokopedia melaporkan para pelaku ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti. "Pada tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Arman. Berbagai barang bukti berupa buku rekening bank, 2100 voucher indomart dengan harga Rp 25 ribu hingga 100 ribu, dan hp serta laptop berbagai merk. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Pasal 378 KUHP menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU