Tipu Tiru Dimas Kanjeng, Dapat Rp 510 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Okt 2018 09:22 WIB

Tipu Tiru Dimas Kanjeng, Dapat Rp 510 Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masih ingat kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng? Modus kejahatan Dimas Kanjeng itu ternyata ditiru Fahrul Akbar (22), warga Dusun Tempel RT 06 RW 01 Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mengaku dibantu delapan jin, pria yang dipanggil Gus Akbar ini mempedayai korbannya bisa menggandakan uang menjadi Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar. Akibat ulahnya, Fahrul Akbar ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. "Tersangka ini punya kelebihan mengobati. Semula pelaku ini hanya mengobati orang sakit, tapi berjalannya waktu pelaku melakukan penipuan dengan menggandakan uang," kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra di Mapolda Jatim, Rabu (17/10/2018). Setidaknya ada lima orang yang menjadi korban. Korban pertama MCM (63) Kepala Desa Tambaksari, Kecamata Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp445 juta. Kemudian korban berinisial W (36) yang beprofesi jual beli sepeda motor bekas di Kelurahan Trompolasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, menyetor uang sebesar Rp22,5 juta kepada tersangka. Lalu korban berinisial S (51) yang juga biasa jual beli sepeda motor bekas di Kelurahan Dukusari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, telah menyetor uang sebesar Rp15 juta. Korban berinisial P (54), yang merupakan pekerja swasta di Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Korban ini telah menyetor uang sebesar Rp28 juta kepada tersangka. "Total kerugian korban mencapai setengah miliar atau setara Rp 510 juta," sebut Juda. Korban Dihipnotis Modus tersangka menyerupai dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng, yakni menjanjikan kepada para korbannya bahwa bisa menggandakan uang Rp25 hingga 50 miliar. Pada saat penggadakan uang, korban diajak masuk ke kamar dan diminta memejamkan mata sambil membaca doa. "Kemudian pelaku menghipnotis korban dengan cara menggunakan semacam jin. Lalu pelaku menghamburkan uang palsu, tapi korban melihat itu asli karena korban sudah dihipnotis," kata Juda. Juda menambahkan dalam modusnya pelaku mengaku memiliki kelebihan supranatural yang bisa digunakan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Namun, seiring dengan kepercayaan pasiennya, ia pun mulai praktek menggandakan uang. "Yang sangat miris korbannya diiming-imingi uang Rp 1,5 miliar, dengan cara digandakan secara bertahap. Dan korban tidak sadar karena sudah dipengaruhi oleh Jin yang dimiliki tersangka (Akbar)," ujar Juda. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sejumlah uang palsu yang disebar d ihadapan korban. Anehnya, meski yang disebar uang palsu, korban menyatakan melihat uang tersebut seperti asli. "Uang itu memang uang palsu. Dilihat langsung oleh korban, uang itu palsu tapi kelihatan asli karena dihipnotis oleh Jin-nya Gus Akbar. Ini di luar akal sehat, tapi kenyataannya seperti itu kata korban," tambahnya. Pengkuan Tersangka Di hadapan penyidik, tersangka mengaku dibantu delapan jin yang bisa menggandakan uang. Fahrul mengaku dari delapan jin yang ikut, enam jin dimilikinya sejak kecil. Keenam jin tersebut disebutnya mampu menyembuhkan penyakit. Sementara dua jin lainnya dia dapat dari Lapindo satu tahun yang lalu. "Kalau jin baik itu enam. Bisa menyembuhkan penyakit seperti jantung, katarak, stroke, dan orang kena santet. Kalau jin yang dua saya dapat di Lapindo," ungkapnya. Fahrul menjelaskan bahwa uang mainan yang ia beli berasal dari Pasar Porong seharga Rp 2 juta. Ia memiliki ide seperti ini karena bisikan dari jin yang ia miliki. "Saya dibisiki jin untuk ini (gandakan uang). Belajar sendiri dari perewangan saya, semua jin saya cowok," akunya. Fahrul menambahkan uang yang ia peroleh dari korbannya disumbangkan ke fakir miskin. Namun sebagian uang juga ia gunakan untuk foya-foya dan menafkahi keluarganya. "Kukasih orang fakir miskin dan foya-foya," tutur dia. Apapun alasannya, tersangka tetap ditangkap. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Karimun N 914 VS, satu unit mobil Honda Brio W 1556 SA, 2 kardus berisi uang mainan, 1 TV 32 inch, 1 buah kardus besar, 1 tas ransel, 1 tas kecil berisi uang mainan, 1 baju koko, 1 buah surban dan 1 buah sarung. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU