Tipu Tiga Perempuan Sosialita, Gondol Rp 80 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2019 13:32 WIB

Tipu Tiga Perempuan Sosialita, Gondol Rp 80 Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bermaksud ingin memiliki bisnis dengan cara praktis, Daniel Eka menipu tiga wanita sosialita dengan travel tour abal-abal. Daniel berhasil menggondol uang senilai Rp 80 juta. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya tiga wanita bernama Herika Widyastuti, dr. Erlina Diamastuti, dan Ni Luh Puti Nindya membeberkan kesaksian. Herika menyebutkan kejadian itu bermula pada Agustus 2018 lalu. Dimana Herika mengajak dr. Erlina untuk liburan di Britania Raya (Inggris). Dan melalui perusahaan travel tour abal-abal buatan Daniel berjuluk www.lodatravel.com, Herika tergiur dengan tawaran murah. "Dia menawarkan paket ke Inggris seharga Rp 41 juta. Saya membayar DP sebesar Rp 20 juta dulu, lalu patungan dengan rekan saya dr. Erlina, dijanjikan bulan Oktober 2018 berangkat," terangnya, Kamis, (2/5). Tak hanya itu, terdakwa yang menggunakan nama Wijaya dalam transaksi penipuan ini, juga menawarkan liburan ke perempuan lainnya bernama Ni Luh Puti Nindya liburan ke Korea Selatan. Dia membuka harga senilai Rp 19 juta untuk ke Korea dan dijanjikan berangkat Desember 2018. Kemudian majelis hakim Sigit menanyakan apakah sebelumnya pernah ketemu, lantas mereka menjawab tidak pernah. "Nggak pernah, hanya chatting via whatsapp, dia kaya profesional sekali, menunjukkan gambarnya. Dan alamat kantornya di Bali," terang Erlina yang berprofesi sebagai dokter itu. Nyatanya, Daniel membatalkan liburan ke Inggris dengan alasan karyawannya ada yang resign. Dan ditawarkan ke Korea Selatan saja dengan maksud dibarengkan dengan Ni Luh Puti. Keduanya akhirnya mau. Namun, janji hanya sekedar janji, pada bulan Desember jadwal keberangkatan, nomor kontak Daniel tak bisa dihubungi. Alhasil, terdakwa berhasil menggondol uang dengan jumlah Rp 80 juta. Di hadapan majelis hakim, Daniel mengaku dia ingin mencoba bisnis tour travel. "Baru ingin mencoba bisnis travel," ucapnya. Bukan bisnis travel, Daniel justru menggunakan uang hasil perbuatannya ini membuka bengkel otomotif. "Jadi dengan uang hasil menipu itu kamu beralih usaha otomotif?," tanya ketua majelis Sigit. Daniel hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, JPU Sabetania R. Paembonan menjerat terdakwa dengan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo. UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU