Tipu Rp 55 M, Bos Apartemen jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Feb 2019 09:52 WIB

Tipu Rp 55 M, Bos Apartemen jadi Tersangka

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi. Penyidik Polda Jatim membutuhkan waktu hampir setahun untuk menetapkan Dirut PT Papan Utama Indonesia (PUI), Stephanus Setyabudi, sebagai tersangka penipuan. Dugaan kejahatan yang dilakukannya mirip kasus tiga direksi Sipoa Grup, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa, yang telah divonis bersalah. --------- Penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat Stephanus menjadi tersangka kasus penipuan dan melanggar perlindungan hak konsumen. Penyidik menjerat Stephanus dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo, pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Tindak Pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan penipuan ini bermula dari investasi Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali. Tersangka diduga menipu 278 investor yang menanamkan modal dengan membeli unit Kondominium. Penipuan yang sudah berlangsung lima tahun ini, total kerugiannya sekitar Rp 55 miliar. Kemarin untuk penyidikannya sudah ditetapkan tersangka, kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019). Ambar pun telah mengirim surat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. Kami sudah kirim permintaan ke kejaksaan untuk pemeriksaan untuk diagendakan minggu depan, lanjutnya. Namun, Ambar mengatakan pemeriksaan warga Semolowaru Surabaya ini sebagai tersangka masih ditunda. Ini lantaran sesuai dengan surat pemberitahuan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur. Atas permintaan pemeriksaan dilakukan minggu depan kalau tidak salah Selasa, Rabu, Kamis pekan depan, ujarnya. Sementara itu, juru bicara korban, Mulyadi mengatakan pihaknya telah memperoleh SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan konsumen investor Kondominium ini sejak pertengahan Februari. Pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus penipuan ini telah berlangsung selama lima tahun. Kami berharap perkembangan terhadap kasus perlindungan konsumen sesuai UU diusut hingga ke peradilan, karena kami betul-betul mencari keadilan, ujar Mulyadi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU