Tipu Puluhan Juta Berkedok Usaha Tambang Pasir, Carik Desa Pesing Dipolisik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 25 Jan 2020 08:53 WIB

Tipu Puluhan Juta Berkedok Usaha Tambang Pasir, Carik Desa Pesing Dipolisik

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga menipu puluhan juta, Hendra Dwi, Carik Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jumat (24/1/2020) diadukan ke Mapolres Kediri. Aduan itu berujung setelah dirinya diduga menipu puluhan juta uang milik Agus Salim yang merupakan mitra kerjanya. Sebelumnya keduanya menjalin kerjasama usaha pertambangan pasir di Kabupaten Kediri. Agus menanam modal usaha sebesar Rp 200 juta. Didalam kerjasama itu, Agus dijanjikan mendapat separuh keuntungan dari hasil pengangkutan pasir. "Saya atas nama Agus Salim menyampaikan pengaduan dugaan tindak penipuan investasi usaha di Polres Kediri. Dimana, pada 5 November 2018 terjadi kesepakatan kerjasama antara klien kami dengan Hendra Dwi kemudian kesepakatan kerjasama tidak terealisasi dan klien kami merasa tertipu dan merasa dirugikan," kata Yunita Rafika Sari, SH, kuasa hukum korban. Yunita menjelaskan, kasus itu bermula, pada 5 November 2018. Saat itu terjadi kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat tersebut ditanda tangani dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu, SW warga Desa Bakung, Udanawu dan KR, warga Sidoarjo. "Klien kami menginvestasikan uangnya Rp 200 juta untuk modal usaha pertambangan pasir tersebut. Namun dalam perjalanannya, kerjasama itu tidak seperti yang disepakati. Disini klien kami tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang telah dijanjikan," jelasnya. Ditambah sampai saat ini uang modal usaha tersebut belum terbayar penuh. Agus masih menerima Rp 120 juta. Sisanya masih dibawa oleh teradu. Padahal, saat ini izin usaha yang dikelola teradu sudah habis. Tambang tersebut juga tidak beroperasi lagi. "Dari perhitungan rinci yang diinvestasikan belum terbayar penuh. Teradu masih memiliki kekurangan Rp 80 juta. Bahkan, ketika ditagih teradu selalu menghindar. Sehingga tidak ada kejelasan mengenai uang ini. Klien kami merasa dirugikan dari kegiatan usaha bersama itu," tandas pengacara cantik ini. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait aduan tersebut. Akan tetapi, apabila benar ada warga yang mengadu ke kepolisian, tentunya akan tetap ditindaklanjuti. "Akan diselidiki sejauh mana itu aduannya. Kalau kasusnya tentang penipuan investasi, biasanya larinya ke pidum (pidana umum). Tetapi akan saya cek terlebih dahulu, apakah baru sebatas berkirim surat. Sepertinya belum SPK (Setra Pelayanan Kepolisian) itu, sehingga belum ada desposisi dari bapak Kapolres. Cobalah nanti saya lihatnya dulu," kata Iptu Purnomo. Terpisah, Hendra Dwi yang dikonfirmasi melalui teleponnya hanya menjawab singkat untuk memberikan konfirmasi besok. Sebelumnya, beberapa waktu Hendra Dwi juga dilaporkan Moh. Muthoin, ASN Pemkab Kediri ke Polresta Kediri, dalam kasus dugaan penggelapan dua unit mobil rental jenis Xenia. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU