Tipu Dua TNI AL, Terancam Bui 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 21:16 WIB

Tipu Dua TNI AL, Terancam Bui 4 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua anggota TNI AL Surabaya, Sersan Salim dan Mayor Muhammad Saleh Cahyadi Mohan menjadi korban penipuan seorang pengangguran bernama Janitra Ivan, 25, asal Palembang. Sersan Salim harus kehilangan Rp 45 juta setelah meminta tolong anaknya agar diluluskan menjadi anggota TNI. Tapi, setelah sekian lama, dia baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan. Jaksa penuntut umum (JPU) Ririn Indrawati menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Janitra terlebih dahulu mengenal Mayor Mohan yang tak lain atasan Sersan Salim. Perkenalan terdakwa dengan Salim dimulai ketika Salim diminta tolong menjemput Janitra di Bandara Juanda dan memesankan hotel untuk menginap pada 2016 lalu. Hubungan Salim dan terdakwa berlanjut. Salim merasa segan karena terdakwa seringkali menceritakan kalau kenal dengan banyak pejabat di Mabes TNI. "Dia juga sering bilang kalau sering membantu orang untuk dimasukkan menjadi anggota TNI. Dia cerita kenal dengan pejabat-pejabat TNI di Jakarta," ujar Salim yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Cerita terdakwa ini semakin membuat Salim percaya. Pada Juli lalu, dia meminta tolong terdakwa agar anaknya bisa dimasukkan menjadi anggota TNI AL. Janitra menyanggupinya. Dia meminta Salim uang Rp 25 juta untuk membelikan sepeda motor pejabat TNI di Jakarta. "Motivasinya supaya anak saya bisa dimasukkan menjadi anggota TNI. Saya transfer uangnya," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan. Selang dua pekan kemudian, Janitra kembali meminta uang Rp 20 juta kepada Salim. Alasannya untuk merenovasi ruangan kantor pejabat TNI di Jakarta. Salim menyanggupinya dengan menyerahkan uang tersebut secara tunai ketika bertemu di Surabaya. Namun, Salim merasa curiga ketika anaknya tidak lulus ujian masuk TNI. "Saya selidiki ternyata dia tidak ada kenal dengan pejabat TNI. Saya telepon Mayor Mohan beliau juga mengaku ditipu jual beli mobil murah. Beliau sudah menyerahkan Rp 15 juta," tuturnya. Pengakuan Sersan Salim ini sempat membuat majelis hakim geleng-geleng tidak menyangka. "Saudara ini kan anggota TNI, kok bisa-bisanya tertipu sama terdakwa anaknya mau dijadikan anggota TNI? Saudara dulu bagaimana masuknya?" tanya hakim Sosiawan. Salim menjawab bahwa dulu menjadi TNI karena prestasinya. Dia mengaku percaya kepada terdakwa karena kalimat yang diucapkannya ketika bercerita terlalu manis. "Dia bilang seratus persen yang dibawanya lulus semua. Dia juga sebelumnya kenal sama atasan saya," ungkapnya. Sementara itu, Janitra lebih banyak membenarkan kesaksian Salim. Dia mengaku menipu demi mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Setelah persidangan, dia yang tidak didampingi kuasa hukum irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai kasus penipuannya. "Karena saya tidak bekerja. Nanti saya kembalikan uangnya," katanya. JPU Ririn mendakwa Janitra dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian. "Dia itu sebenarnya pengangguran. Cari uangnya ya dengan cara menipu seperti itu. Kebetulan korbannya TNI. Baru satu kali ini," ujar Ririn. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU