Tipu Calon Jamaah Haji, Pemilik Travel Ini Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Sep 2018 10:29 WIB

Tipu Calon Jamaah Haji, Pemilik Travel Ini Dijebloskan ke Tahanan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lagi penipuan calon jamaah haji kembali terjadi di Lamongan. Kali ini pelakunya adalah Nurul Faizah (42) pemilik travel PT KML, warga Desa Pucangtelu Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Pelaku yang diduga menipu sejumlah calon jamaah haji yang sudah beberapa kali ini, kini harus berurusan dengan Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. "Pemilik travel nya langsung kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (26/9/2018). Pelaku sendiri, ditangkap di rumah kontrakan di perumahan Jaka Tingkir di Kecamatan Deket Lamongan, berdasarkan laporan No. Pol,: K / LP/ 105 / V / 2018/JATIM / POLRES LAMONGAN. 3 MEI 2018, korban Wahyu Puji Astutik(46) warga Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Lamongan, menjadi korban pelaku yang gagal berangkat naik haji. Untuk membongkar kasus tersebut, kini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolres. "Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan keterlibatan pelaku lainnya," ungkapnya. Disebutkan olehnya, modus pelaku ini menawari korban diberangkatkan ibadah haji melalui trevel miliknya yakni PT KML dengan membayar sejumlah uang, tetapi sekian banyak korban tidak kunjung di berangkatkan" Ada yang di berangkatkan tetapi ada korban yang di telantarkan di Bandara," sambungnya. Lebih jelasnya lagi, kejadian itu bermula korban didatangi oleh pelaku dengan temannya untuk menawarkan pemberangkatan haji plus dengan visa pejabat, dengan harga per orang Rp 180 juta yang akan di berangkatkan pada tanggal 13 Agustus 2018. Selanjutnya pelaku meminta uang DP dan di transfer oleh korban sebesar Rp 2 juta. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mencarikan lagi jamah untuk diberangkatkan ibadah naik haji plus. Setelah korban dapat jamaah naik haji dan uang sudah di transfer ke pelaku. Setelah semua uang sudah di transfer, kemudian korban dan sejumlah jamaah naik haji lainya diberangkatkan melalui bandara di Jakarta. "Setelah korban dan sejumlah jamaah haji tiba di bandara, ternyata visa nya bukan visa pejabat melainkan visa furoda," paparnya. Setelah mendapat kabar tersebut korban dan sejumlah jamaah haji yang gagal di berangkatkan meminta uangnya kembali, dan sampai sekarang tidak di kembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 414 juta. Karena pelaku tak sanggup untuk mengembalikan dan tidak ada etika baik, kemudian kejadian tersebut di laporkan ke Mapolres Lamongan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU