Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan Dibubarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Jan 2021 13:32 WIB

Timbulkan Kerumunan, Resepsi Pernikahan Dibubarkan

i

Polisi saat membubarkan acara resepsi pernikahan di Ngawi. SP/ JN

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Memasuki zona merah Covid-19 membuat Pemkab Ngawi gencar-gencarnya melakukan Razia terkait kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Kali ini polisi tengah membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi karena menimbulkan kerumunan, Minggu (17/1/2021).

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan pembubaran tersebut karena acara yang digelar menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku disaat Kabupaten Ngawi memasuki zona merah Covid-19.

Baca Juga: Sopir Truk Tangki Air Tabrak Kerumunan Pedagang di Pasar Paron Ngawi

"Kami bubarkan karena berkerumun. Sangat riskan menggelar pernikahan dalam kondisi seperti ini (Pandemi Covid-19)," ujarnya.

Wayan mengatakan, acara tersebut adalah pernikahan anak dari Heri Sujoko (52). Dari keterangan awal, resepsi pernikahan tersebut mengundang lebih dari 200 tamu.

"Secara aturan jelas tidak boleh, batasannya hanya 100. Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ngawi, Warga: Dikenal Jarang Kumpul Dengan Warga

"Kami langsung memerintahkan Kasat Binmas Polres Ngawi dan dua anggotanya untuk menuju lokasi dan melakukan tindakan," tambah Alumni Akpol Tahun 2001 ini.

Sampai di lokasi, Satbinmas meminta para tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing-masing.

Menurut Wayan, resepsi pernikahan itu melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

"Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, kami meminta identitas (KTP) tuan rumah atau penyelenggara hajatan, selanjutnya diserahkan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi," pungkasnya. Dsy9

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU