Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Ungkap Sindikat Ranmor Antar Wilayah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Mar 2020 09:34 WIB

Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Ungkap Sindikat Ranmor Antar Wilayah

Surabaya Pagi, surabaya Anggota Reskrim Polsek Gayungan menangkap salah satu pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Gayungan. Dalam melakukan aksinya sindikat ini mengendari mobil Xenia warna Silver bersama STNK asli dan kunci kontak. Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktaviano menjelaskan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor ini 4 orang, tiga masuk DPO sedangkan yang tertangkap satu bernama Moch. Safii,24,kuli pasar loak warga Kapas Lor Kulon, Tambaksari, Surabaya. " Untuk teman temannya berinisial TA, HN, panggilan MAS, masuk DPO kita,"terang Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktaviano (15/3/2020). Kronologi kejadian berawal pada hari Senin (09/3/2020), sekira jam 13.30 Wib di Jl.Ketintang PTT III Surabaya pelaku Mencuri 1(satu) Unit Sepeda Motor Scopy warna coklat nopol W-3646-UX milik pelapor sewaktu di Jl.Ketintang PTT III Surabaya. **foto** Ternyata dalam melakukan aksinya, sindikat ini, terekam oleh cctv milik warga sekitar dan diketahui dilakukan oleh seorang laki-laki yang keluar dari sebuah mobil yang sebelumnya telah terparkir di sekitar TKP. Selanjutnya, kata Hedjen, tim melakukan penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut adalah Xenia warna Silver tahun 2017 dan STNK berada di Sedati, sidoarjo. Saat ditanya pemilik mobil tersebut, ternyata mobil itu diketahui disewa mobil oleh Moch Safii (pelaku). Dan akhirnya kita tangkap dan diamankan dirumahnya. Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa pencurian R-2 Honda Scopy Nopol W-3646-UX sewaktu di TKP adalah dirinya beserta tiga teman pelaku yang saat ini masih buron (D.P.O) dan menurut pengakuan tersangka, sepeda motor milik pelapor telah dijual di daerah madura dan hasilnya dibagi menurut pembagian dari HN (DPO) tersangka mendapatkan bagian Rp. 1000.000,. Tersangka tidak mengetahui berapa HN menjual kendaraan hasil curian tersebut. Sedangkan untuk biaya sewa mobil setiap bulan Rp. 2.700.000,. Ditanggung oleh HN. Dan dari keterangan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 TKP di Surabaya dan 1 TKP digresik. " Saat ini polisi mencari ketiga pelaku lagi yang sudah masuk DPO Polsek Gayungan,"terangnya. Akibatnya tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 KUHP. (curanmor R-2), dengan barang bukti, rekaman CCTV, 1(satu) unit Xenia warna Silver beserta STNK Asli dan kunci kontak.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU