Tilap Rp 36,5 Juta, Arek Pakis Gunung Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 12:26 WIB

Tilap Rp 36,5 Juta, Arek Pakis Gunung Diringkus

SURABAYA PAGI, Surabaya - Feri Nur Hamzah, 23 tahun, warga Pakis Gunung I Surabaya ini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Karangpilang Surabaya. Feri, ditangkap polisi setelah dilaporkan bosnya, karena telah membawa kabur dan menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja. Feri yang bekerja sebagai sales di CV Surya Bersaudara Abadi itu berhasil menikmati uang perusahaan sebesar Rp 36.519.500,-. Modus yang dilakukan Feri adalah tidak menyetorkan uang hasil tagihan para konsumen perusahaan yang bergerak di bidang produk kantong plastik dan karet itu. "Pelaku adalah sales, selain itu ia juga menagih konsumen dari perusahaan tersebut. Nah uang tagihan inilah yang kemudian tidak disetorkan oleh pelaku, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Kapolsek Karangpilang, Kompol Widjanarko, Kamis (9/5). Dari pengakuannya, Feri baru pertama ini sejak dua tahun bekerja di perusahaan tersebut. Ia nekat karena tergiur melihat nilai uang yang ditagih olehnya. "Ngakunya baru pertama. Tapi pertama itu ada total enam belas nota tagihan yang harusnya disetorkan ke perushaan. Uang yang ditagihkan itu disetor secara tunai dan transfer ke pelaku," tandasnya. Selain itu, Feri juga menyebut jika dirinya memberikan dispensasi kepada konsumen sebagai salah satu modus. Bahkan, konsumen juga tak curiga mentransferkan uang tagihan itu via rekening atas nama pelaku. "Saya kasih kelonggaran pembayaran, disitu kan sudah termasuk pendekatan ke konsumen. Jadi mereka percaya saja sama saya," aku pelaku. Akibat perbuatannya, jeratan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan menanti Feri.n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU