Tiga Tersangka Sindikat LP Grobogan Bali, Digulung BNNP Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Mar 2018 16:08 WIB

Tiga Tersangka Sindikat LP Grobogan Bali, Digulung BNNP Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur membongkar jaringan narkotika jenis ganja dari Jember yang akan diedarkan di Bali. Dari jaringan ini, petugas menangkap tiga tersangka beserta barang bukti ganja. Para tersangka yang diamankan kata Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Bambang Budi Santoso, pertama Nurul warga Dusun Sidomulyo Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, Suki,34, warga Dusun Sampangan Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi dan terakhir Dedi, 32, warga Dusun Krajan Kidul, Kelurahan Rambigundam Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Sedangkan kronologis penangkapan berawal dari Jumat 23 Maret 2018 jam 15.30 wib di halaman Indomart Gladag jalan Jember Banyuwangi, Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi anggota BNNP Jatim menangkap seorang Bernama Nurul dengan barang bukti berupa satu kerdus warna coklat berisi 14 bungkus masing masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12.072 gram. Saat diperiksa tersangka Nurul mengaku dirinya disuruh mengambil barang oleh seseorang bernama pak mat, dari komunikasi lewat telpon saat itu dia disuruh mengantar narkotika ganja tersebut ke hotel Duta Desa Jajak Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi yang katanya nanti akan ada orang yang menerima narkotika ganja tersebut. Selanjutnya hari Sabtu 24/03/2018, sekitar pukul 08.00 wib, di hotel Duta, ganja tersebut diserahkan kepada Suki. Dari keterangan dia, disuruh Sugik yang merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan Grobogan. Suki disuruh mengambil ganja di kantor pos Muncar Banyuwangi, sesuai dengan resi yang sudah dikirim ke handphone miliknya,berlanjutnya kardus warna coklat berisi 9 bungkus masing masing berisi ganja dengan berat 7.754 gram diambil dan diterima Suki. Dari Suki dia mendapat perintah dari Sugik yang agar menyerahkan ganja kepada penerima di Jember. Dan kemudian, ganja diserahkan kepada Dedi yang selanjutnya ketiga langsung diamankan BNNP Jatim. Masih kata Bambang, barang bukti yang diamankan dari tersangka Nurul, satu kerdus yang didalami berisi 14 bungkus yang dibalut lakban warna coklat berisi total 12.072 gram, handphone Nexcom, uang Tunai Rp 400 ribu, motor beat warna hitam nopol DK 61 XX AAE, tersangka Suki menyita kardus didalamnya berisi 9 bungkus yang dibalut lakban warna coklat berisi ganja dengan total 7.754 gram, handphone dan motor, sedangkan tersangka Dedi petugas menyita handphone Mito warna hitam. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU