Tiga Parpol Didiskualifikasi sebagai Peserta Pemilu 2019 di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 18:07 WIB

Tiga Parpol Didiskualifikasi sebagai Peserta Pemilu 2019 di Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak tiga partai politik di Jawa Timur mendapatkan keputusan, pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalm Pemilu 2019. Menurut Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, pembatalan kepesertaan partai politik tersebut merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI dengan surat putusan nomer 744 tahun 2019. "Karena partai politik memiliki kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota tetapi tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta tidak melaporkan laporan awal dana kamanye (LADK)." Kata Gogot, Rabu 27 Maret 2019. "Bila mengacu pada UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, peserta pemilu wajib menyerahkan LADK dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum." Sambungnya. Gogot juga menjelaskan, hal ini yang mendasari dilekularkannya SK pembatalan tersebut. Untuk di Jawa Timur sendiri ada 3 partai yang dibatalkan yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di 8 Kab/Kota. Karena tidak menyerahkan LADK dan tidak mencalonkan anggota DPRD Kab/Kota dan DPRD Provinsi. "Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Pasuruan dengan alasan tidak mencalonkan. Sedangkan, PKPI tidak mencalonkan di 9 Kabupaten/Kota." Pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU