Tiga Orang Penjudi Pilkades Diringkus Tim Satgas Anti Judi Polres Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Nov 2019 14:49 WIB

Tiga Orang Penjudi Pilkades Diringkus Tim Satgas Anti Judi Polres Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tim Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus tiga orang pelaku perjudian pilkades di Desa SentuI, Kecamatan Tembelang, Jombang pada Minggu, (3/11/2019) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari. Tiga orang pelaku perjudian tersebut yakni, PSR (28), selaku pengepul, warga Desa Sentul, RT 03/RW 01, Kecamatan Tembelang, YL (62), selaku pengepul, warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, NP (32), selaku penombok, warga Desa Sentul, RT 06/RW 14, Kecamatan Tembelang. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, kronologis penangkapan sekitar pada pukul 02.10 WIB dini hari. Tim Satgas Anti Judi mendapat informasi, bahwa ada praktik judi dalam pilkades serentak di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. "Modusnya, pada Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 09 00 WIB, YL menemui PSR di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, menawarkan untuk ikut taruhan judi Pilkades Desa Sentul. YL menyarnpaikan kalau ada uang taruhan untuk calon nomor urut 1," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Minggu (3/11/2019) siang. Kemudlan, lanjut Boby, PSR mencari lawan taruhan, dan bertemu NP untuk menawarkan taruhan untuk calon kades nomor urut 2. Lalu NP setuju, dan di awal menyerahkan uang sebesar Rp 5 000.000. Lantas uang tersebut diserahkan PSR kepada YL. "Uang tersebut ditaruhkan dengan uang tersangka YL sebesar Rp 1.000 000, ditambah uang SK (kini DPO) Rp 4 juta. Atas pertaruhan judi tersebut, tersangka PSR mendapat uang komisi Rp 350.000 dan YL mendapat komisi Rp 150.000," paparnya. Menurut penjelasan Boby, namun komisi yang diterima kedua tersangka itu sudah digunakan kebutuhan sehari-hari. Jadi barang bukti yang diamankan, untuk uang taruhan sebesar Rp 9,5 juta dan komisi tersisa Rp 200 ribu. "Jadi mereka ini memanfaatkan momen-momen pilkades serentak ini untuk berjudi. Dan sampai saat ini tidak ada fakta-fakta terkait dengan calon. Mereka hanya memanfaatkan momen untuk pasang taruhan," jelasnya. Boby mengimbau, menjelang pilkades ini Tim Satgas Anti Perjudian Pilkades Serentak akan meningkatkan patroli dan akan mewaspadai serangan fajar besok pagi. Jadi kepada masyarakat jangan memasang taruhan. "Atas perbuatan perjudian yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU