Tiga Karyawan PT Waskita Karya Dipanggil KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 22:33 WIB

Tiga Karyawan PT Waskita Karya Dipanggil KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Tiga karyawan PT Waskita Karya dipanggil penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi peaksanaan pekerjaan subkrontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya pada Kamis (11/3). Ketiganya dipanggil untuk pemeriksaan terhadap tersangka kepala divis II PT Waskita Karya Fathor Ranchman (FR). Adapun ketiga karyawan PT Waskita Karya yang dipanggil yakni Victor Anton Sutresno, M Arfansyah dan Tri Mulyo Wibowo. Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka FR terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/3). Dalam kasus korupsi PT Waskita Karya, selain Fathor, KPK juga menetapkan mantan kepala bagian keuangan dan risiko divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Para tersangka diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyeksi konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Penghitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU