Tiga Kali Disurati, Satpol PP Akhirnya Bongkar Bangunan Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Jul 2018 17:38 WIB

Tiga Kali Disurati, Satpol PP Akhirnya Bongkar Bangunan Ilegal

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kharima (56), warga Bunder Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik ini hanya bisa pasrah setelah bangunan miliknya yang dipakai berjualan soto, dibongkar paksa petugas dari Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Dinas Perairan Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/7/2018). Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pemilik bangunan tersebut diduga bandel. Bahkan sudah berulang kali diperingati petugas dan tiga kali disurati, namun tetap tidak ditaati. Karena itulah, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan cara membongkar paksa bangunan tersebut. "Bangunan ini posisinya berdiri di atas lahan milik Dinas Perairan Provinsi Jawa Timur dan ilegal," ujar Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan di lokasi pembongkaran, Rabu (11/7/2018). Menurut Abu Hasan, bangunan yang dirobohkan anggotanya ada tiga bidang bangunan dengan luas masing-masing lima meter persegi. Bangunan ini diduga liar terlebih karena berdiri di aliran sungai yang berada di kawasan Jalan Raya Bunder. Sementara itu, untuk menjaga pengamanan jalannya eksekusi tampak puluhan petugas gabungan TNI dari Koramil Cerme dan anggota Polsek Cerme dilibatkan mendampingi Satpol PP. Lain lagi dengan pemilik bangunan, dari jauh dia hanya bisa menyaksikan proses eksekusi tanpa melakukan perlawanan. Pantauan di lokasi, petugas Satpol PP menerjunkan satu unit alat berat jenis excavator untuk merobohkan tiga bidang bangunan. Hingga siang, bangunan tersebut rata dengan tanah. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU