Tiga Kali Dipenjara, Kakek Ini Tetap Edarkan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Nov 2018 17:03 WIB

Tiga Kali Dipenjara, Kakek Ini Tetap Edarkan Sabu

SURABAYAPAGI.com, Gubeng - Meski sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, tak membuat Agus Irawan (59) itu jera. Kakek tiga cucu yang kerap dipanggil ayah oleh pasiennya itu kembali tertangkap polisi untuk kali keempat. Penangkapan Agus dilakukan oleh unit reskrim Polsek Gubeng di dalam rumahnya,Kamis (31/10) malam. Saat digrebek, Agus tengah asyik mengemas sabu itu kedalam poket-poket kecil. "kami tangkap tersangka yang sudah jadi pantauan kami dirumahnya. saat digrebek kami mendapati tersangka mengemas poket sabu kecil-kecil untuk diedarkan,"beber Ipda Joko Soesanto,Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Senin (5/11) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, satu poket berisi sabu seberat 1,61 gram, dua poket berisi sabu seberat 0,59 dan 0,46 gram, enam Poket berisi sabu seberat 0,39, 0,48, dan 0,43 gram. Sementara itu, Agus mengaku jika serbuk haram itu didapatnya dari seseorang di Sidoarjo. "kami masih terus mendalami kasus tersebut. Kita lidik sesuai dengan pengakuan tersangka," lanjut Joko. Akibat perbuatannya itu, Agus mendekam kembali di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 112,114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU