Tiga Hakim PN Surabaya akan Dilaporkan ke KY

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Nov 2018 10:04 WIB

Tiga Hakim PN Surabaya akan Dilaporkan ke KY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Hadi Wibowo akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran dianggap janggal dalam memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp41 miliar. Ketiga hakim itu antara lain, Sigit Sutriono, Sifaurosidin dan Sarwedi. Berdasarkan putusan majelis hakim PN Surabaya, Hadi Wibowo dinyatakan pailit, Jumat (23/11). Putusan itu menerima permohonan PKPU dari Oe Ie Ling dan menyatakan Hadi Wibowo sebagai pelaku dan menyiapkan ambil alih pailit dengan segala akibat hukumnya. Sidang ini diketuai oleh hakim Sigit Sutriono. Hakim pengawas sebenarnya sudah merekomendasikan pada hakim pemutus untuk mengakhiri permohonan pailit. Tapi rupanya hakim pemutus mengabaikan rekomendasi itu, kata Hadi Wibowo, Selasa (27/11). Dalam pertimbangan hakim pengawas, lanjut dia, perkara PKPU ini harus diakhiri karena kreditur Nanta Kusuma dan Kreditur Jaelani Kusumo bukan kreditur dari debitur I dan II. Dirinya juga mengaku tidak mengenal dengan para kreditur. Dengan putusan itu (pailit), usaha saya tidak bisa jalan. Saya ini punya ribuan karyawan dan mereka harus bekerja. Saya ini tidak punya hutang kok dibilang punya hutang, keluhnya. Selain melaporkan hakim ke KY, Hadi Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sumarso juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ini karena perkara PKPU tidak ada upaya kasasi. Saat rapat kreditur, Hadi Wibowo menolak kalau punya hutang ke Oei Le Ling, Isin Djaelani dan Nanta Kusuma. Sehingga hasil rapat kreditur menyimpulkan jika PKPU ini harus dibatalkan, sebab karena tidak ada hutang antar pihak, terang Sumarso. nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU