Tiga Begal Mobil Asal Pamekasan, Divonis 20 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 14:36 WIB

Tiga Begal Mobil Asal Pamekasan, Divonis 20 Bulan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua terdakwa Giman Efendi dan Junaidi yang berasal dari Pamekasan, Madura, memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/5/2019). Abdul Rahem mengajukan pembelaan secara lisan. Dia meminta agar hukumannya akibat perkara begal mobil diringankan. "Minta keringanan, Yang Mulia," pintanya, kepada majelis hakim PN Surabaya. Bersama koleganya, Abdul Rahem, ketiganya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Ketiganya terbukti melakukan tindakan pencurian dan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Pompy yang sebelumnya menuntut penjara selama 2,5 tahun. "Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar ketua majelis Ane Rusiana saat membacakan amar putusan. Menanggapi putusan ini ketiganya menerima putusan tersebut. Terpisah, JPU Pompy mengaku juga menerima putusan tersebut. Peristiwa ini berawal saat mereka berangkat dari Pamekasan, Madura menuju Surabaya menggunakan mobil rental. Ketiganya sepakat untuk mencuri sebuah mobil apapun itu. Sesampainya di Jalan Jolotundo, mereka melihat sebuah mobil Kijang Grand Extra milik Karyanto yang diparkir di depan rumah. Adapun peran Rahem sendiri menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Junaidi dan Giman berusaha membuka mobil Kijang tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan. Setelah pintu mobil dicongkel dengan kunci T akhirnya pintu mobil dapat dibuka. Setelah itu, terdakwa berusaha menyalakan mesin mobil tersebut dengan menggunakan kabel jumper dan akhirnya mesin mobil dapat menyala. Giman dan Junaidi mengaku dia mendapat hadiah tembakan timah panas dari kepolisian lantaran hendak melarikan diri. "Saya dapatkan (luka) ini karena ingin menyelamatkan diri," tegas Junaidi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU