Tidak Dapat Menunjukkan Surat Kuasa dari Bupati, Hakim Menolak Kehadiran St

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2019 17:28 WIB

Tidak Dapat Menunjukkan Surat Kuasa dari Bupati, Hakim Menolak Kehadiran St

SURABAYAPAGI.com, Jember-Tidak membawa surat kuasa dari Bupati Jember, Staf Bagian Hukum Pemkab Jember ditolak Hakim karena tidak ada surat kuasa yang ditandatangani oleh Bupati Jember sebagai tergugat. Hal ini terungkap dalam dalam sidang lanjutan gugatan seorang warga Jember kepada sejumlah pihak termasuk Bupati Jember dan Ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat Dr Abdul Rochim hari ini Rabu (31/7/2019)di Pengadilan Negeri Jember. Pada sidang sebelumnya,tidak seorang pun pihak tergugat yang hadir, hari ini dua orang tergugat hadir. Sedangkan Bupati Faida diwakili oleh staf bagian hukum dan Abdul Rochim di wakili oleh kuasa hukumnya dari Zainal Marzuki dan rekan. Sementara pihak penggugat Mashudi datang sendiri. Sidang yang dimulai pukul 11.15 WIB dipimpin oleh hakim ketua Sri Murniati. Usai membuka sidang hakim ketua memanggil 4 orang pihak tergugat. Disaat hakim memanggil Bupati Jember sebagai pihak tergugat 4, diwakili oleh Kasubag hukum Zainur Rofik. Zainur Rofik kemudian memberikan berkas surat perintah tugas bantuan hukum. Setelah berkas dibaca hakim Sri Murniati ternyata Zainur Rofik tidak melampirkan surat tugas yang ditanda tangani Bupati selaku pihak tergugat. Saudara Zainur Rofik ini sebagai apa?. Ini surat tugas yang ditanda tangani bupati pengacara mana?, tanya hakim Sri Murniati. Saya dari bagian hukum Pemkab mendapat surat perintah tugas untuk mewakili Bupati.Untuk surat tugas dari bupati masih proses belum selesai, jawab Rofik. Karena tidak dapat menunjukan bukti penunjukan langsung dari Bupati, hakim menolak berkas yang dibawa Rofik agar dilengkapi. Harusnya saudara menyantumkan lampiran surat tugas yang ditanda tangani pihak tergugat karena ini tidak ada mohon maaf boleh meninggalkan tempat. Di sidang berikutnya mohon dibawa lampirkan dengan surat dari pengacara negara (kejaksaan negeri), tegas hakim Sri Murniati. Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan menawarkan proses mediasi. Hakim menawarkan mediator para pihak akhirnya menyerahkan mediator diatur majelis hakim PN. Hakim Suharjo kemudian ditunjuk ketua majelis hakim untuk menjadi mediator kedua belah pihak Jangka waktu mediasi 30 hari kerja. Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan sidang hingga proses mediasi dilaporkan mediator. Sementara itu Zainur Rofik saat dikonfirmasi tidak adanya surat tugas (surat kuasa) dari bupati menyatakan tidak berhak menjawab. Mohon maaf mas saya tidak berhak menjawab kalau mau konfirmasi ke atasan saya ya, katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Faida dan Dr Rohim selaku ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat digugat Mashudi seorang warganya. Mashudi menggugat karena bantuan uang dari APBD sejumlah Rp 570 juta kepada yayasan yang dipimpin suami Bupati Faida berpotensi adanya permufakatan jahat.(Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU