Tidak Bersalah, Armuji Minta Panwaslu Minta Maaf

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Jun 2018 13:47 WIB

Tidak Bersalah, Armuji Minta Panwaslu Minta Maaf

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dinyatakan tidak bersalah oleh Polrestabes Surabaya setelah sebelumnya pada pada (31/5/2018) dirinya dilaporkan Ali Azhar ke Panwaslu Kota Surabaya atas dugaan penyalah gunaan fasilitas negara. Armuji mengancam akan melaporkan Ali Azhar atas tuduhan pencemaran nama baik. Karena jelas dalam gelar perkaranya tidak ditemukan cukup bukti unsur pidana. "Kita menuntut balik itu, pencemaran nama baik. Dengan dikeluarkannya surat tidak ada unsur pidana itu mencemarkan nama baik," ujarnya, Selasa (19/6/2018).Lebih lanjut, dalam surat tuntutan yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Armuji, Martin Hamonangan, SH., MH menyebut tindakan Panwaslu yang merekomendasikan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD merupakan sudah melampaui kewenangannya. Sehingga pihaknya menuntut Panwaslu Kota Surabaya yang diketuai Hadi Margo Sambodo untuk meminta maaf kepada dirinya karena merasa telah merugikan pihaknya. "Sesuai surat tuntutan, Panwaslu harus meminta maaf," tegasnya Ketua DPRD yang biasa disapa cak Ji itu. Mengenai laporan itu, Armuji mengatakan kalau itu ngawur, dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya juga paham hukum. Tidak mungkin melakukan hal yang melanggar hukum karena bisa merugikan diri sendiri. "Saya paham hukum, tidak mungkin saya melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri. Tidak mungkin," tandasnyaSesuai surat putusan Polrestabes Kota Surabaya nomor B/2310/VI/RES.1.24/2018/Satreskrim pada tanggal 11 Juni 2018 atas limpahan surat putusan dari Panwaslu Kota Surabaya, Armuji dinyatakan tidak bersalah dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana. Sementara itu, Armuji berjanji akan segera mengirim laporan ke Polda Jatim setelah selesai cuti bersama. Kronologi kejadian,Pada (27/5/2018), Armuji menggelar buka puasa bersama Bunda PAUD di rumah dinasnya di Jalan Porong Surabaya. Dalam kesempatan itu dihadiri pula oleh Cawagub Jawa Timur Puti Guntur yang kebetulan baru tiba dari Bandara Juanda. Armuji saat itu juga menyebut tidak merasa ada pelanggaran yang dilakukan di rumahnya. Menurutnya dia hanya mengundang Paguyuban Bunda PAUD untuk buka bersama dan kebetulan Puti Guntur hadir, dan itupun hanya bersinggah setelah mendarat di Bandara Juanda. "Kegiatan disana tidak ada kampanye sama sekali. Kebetulan mbak Puti itu dari Juanda koordinasilah. Kebetulan ada buka puasa, orang-orang disapa," ujarnya kala itu kepada media. Tidak menunggu lama, Ali Azhar salah satu guru sekolah di Surabaya didampingi kuasa hukumnya Moh Soleh melaporkan kegiatan tersebut karena menurutnya ada pelanggaran pada pasal 69 huruf h Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.Kemudian, pada (4/6/2018) Armuji dipanggil oleh Panwaslu untuk dimintai keterangannya. Dalam hasil putusan pleno (5/6/2018) Panwaslu yang ditandangani Hadi Margo Sambodo, S.Pd melimpahkan laporan tersebut kepada Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. yaqin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU