Tidak ada Biaya Rayon dalam Pilkades Massal di Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jul 2019 18:10 WIB

Tidak ada Biaya Rayon dalam Pilkades Massal di Lamongan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Biaya rayon yang dalam gelaran pilkades sebelumnya selalu dibebankan kepada calon kades, namun untuk Pilkades massal di Lamongan yang akan digelar pada 15 September 2019 mendatang seluruh biaya ditanggung oleh negara, dan tidak ada lagi biaya rayon lagi. "Untuk pilkades massal mendatang itu tidak ada biaya rayon, karena pembiayaanya sudah ditanggung oleh pemerintah,"kata Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Lamongan, Abdul Khowi Jumat (12/7/2019). Disebutkan oleh Khowi, panggilan akrab Abdul Khowi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tersebut sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa masing-masing. Pilkades mendatang dibiayai oleh APBD dan APBDes. Sumber APBDes sendiri ada tiga, yaitu dari dari bantuan pemerintah, Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dari sumbangan pihak ketiga,"terangnya. Sementara itu, anggaran dari APBD Lamongan yang disiapkan oleh Pemkab Lamongan untuk pelaksanaan Pilkades itu sebesar Rp 13,4 miliar. Anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada diperuntukkan untuk Alat Tulis Kantor (ATK), surat suara, kotak suara serta honor-honor. Dalam Pilkades yang digelar serentak di 385 desa tersebut juga diharapkan tidak ada politik uang atau money politik sehingga menghasilkan kepala desa-kepala desa yang terhormat dan berwibawa. Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Lamongan akan menindak tegas pelaku money politik atau politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Bulan September 2019 mendatang. Ya penanganan kasus money politik dalam Pilkades mendatang yang menangani Polres, kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, beberapa hari lalu. Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskirm) Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada awak media menjelaskan sesuai aturan, money politik merupakan tindakan pidana dan pelaku dan penemerina terancam hukuman. Pemberi dan penerima politik uang (money politik) di dalam pilkades, akan kita jerat dengan pasal 149 ayat (1) & (2) dengan ancaman penjara sembilan bulan dan denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah, ungkap AKP Wahyu Norman Hidayat.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU