Home / Hukum & Pengadilan : Kondotel Apartemen The Frontage di lahan milik PT

The Frontage Mulai Meledak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2019 08:14 WIB

The Frontage Mulai Meledak

Masih ingat proyek Kondotel Apartemen The Frontage di lahan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya? Proyek properti itu mulai digarap sejak BUMD milik Pemprov Jatim ini dipimpin Arif Affandi. Namun mangkrak sejak 2016 silam. Padahal, pengembang The Frontage, yakni PT Trikarya Graha Utama (TGU), sudah menjual unit ke publik. Lantaran bangunan kondotel apartemen ini tak kunjung terwujud, para pembeli pun protes. Mereka khawatir tertipu seperti kasus pembelian Apartemen Sipoa Grup. Akhir pekan lalu, perwakilan 30 orang pembeli kondotel apartemen The Frontage Surabaya yang mangkrak sejak akhir 2016 itu akhirnya memberanikan diri wadul ke DPRD Jawa Timur. Mereka itu adalah sebagian kecil dari ratusan pembeli yang sejak setahun ini lalu gelisah karena sering mendapatkan janji-janji palsu dari pengembang The Frontage yakni PT Trikarya Graha Utama (TGU). Arif Lukman, karyawan Swasta, salah satu korban pembeli apartemen The Frontage menceritakan, saat ini ada beberapa asosiasi pembeli. Arif ikut di salah satu asosiasi itu dan kemarin nekad wadul ke DPRD Jatim. Saya ikut asosiasi teman-teman yang sudah dibentuk, karena kan korbannya ada banyak, sebut Arif usai bertemu dengan Komisi C DPRD Jatim, Jumat (15/3/2019). Berbagai upaya sudah dilakukannya untuk mendapatkan uang kembali pasca The Frontage gagal dibangun hingga tahun 2017. Para pembeli pun bolak balik mendatangi kantor PT TGU dan kantor PT Panca Wira Usaha yang asset tanahnya dikerjasamakan untuk proyek tersebut. Kami dari cara yang paling halus sampai sekarang ini ke DPRD, ujar Arif yang kemarin juga didampingi sejumlah pengacara itu. Bagaimana tanggapan dari pengembang? Arif mengatakan ada respon dari PT TGU tapi selama ini janji-janji saja. Katanya menunggu investor baru, dan nanti uang pembelian akan dikembalikan. Tapi sampai detik ini, janji ada investor itu tidak pernah ada. Akhirnya sekarang kita tempuh jalan lain ya lapor ke DPRD ini, ujarnya. Apartemen dan kondotel itu sejatinya bakal selesai akhir 2018 lalu. Namun karena pengembang diduga tidak punya dana cukup, maka proyek itu tidak berlanjut. Bahkan pondasi saja belum terlihat. Walaupun sempat ada aktifitas crane dan paku bumi pada saat awal penjualan. Harapan kita yang penting uang kembali utuh, tidak pakai bunga sudah, tandas Arif. Ada Orang Besar Sebagai orang yang awalnya ingin memiliki apartemen, Arif memiliki alasan dan keyakinan yang kuat. Bahwa proyek ini tidak akan bermasalah. Itu karena, di PT TGU ada orang-orang seperti Aszrul Ananda yang duduk sebagai komisaris. Azrul tak lain adalah putra pertama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Bahkan Dahlan Iskan hadir saat peletakan batu pertama The Frontage. Justru itu saya menjadi tertarik membeli, kita tertarik beli karena ada orang-orang besar itu, curhat arif yang mengambil type kondotel bintang empat di the Frontage itu. Saking yakinnya, Arif sampai sampai tidak melakukan pertimbangan-pertimbangan lain. Seperti status strata title yang punya durasi maksimal 30 tahun dan tidak bisa dimiliki selamanya, tidak dipertimbangkan. Waktu itu saya mikir, wah ini nggak mungkin lah (bermasalah). Karena ada orang-orang besar di belakangnya, cerita Arif yang mengaku mulai resah sejak awal tahun 2017 ketika tidak ada lagi alat-alat proyek dan papan nama The Frontage di lokasi Jalan Ahmad Yani Surabaya itu. Bangunan yang terdiri dari apartemen, kondotel dan perkantoran yang memiliki dua blok masing-masing 33 lantai berdiri di lahan seluas 60×200 meter yang bersebelahan lokasinya dengan kampus Universitas Sunan Ampel Surabaya. Pengembang Hanya Janji Arif Lukman mengatakan bahwa pihaknya sengaja wadul ke DPRD Jatim karena berbagai upaya sudah dilakukan tapi PT TGU selaku pihak pengembang selalu mangkir. Bahkan janji mengembalikan uang pembelian pada 20 September 2018 juga tak dipenuhi. Kami sudah mendatangi kantor pengelola gedung tersebut, untuk meminta uang investasi kami dikembalikan. Dan pihak PT Tri Karya Graha Utama janji akan membayar kembali seluruh uang customer paling lambat pada tanggal 20 September tahun 2018. Namun sampai saat ini belum dikembalikan, jadi kami minta difasilitasi, jelasnya. Melalui kuasa hukum, lanjut Arif, para pembeli The Frontage juga melakukan pelaporan ke polisi untuk kasus penipuan investasi agar segera dikembalikan. Namun saat ini masih berproses tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami juga datang ke DPRD Jatim ini karena berharap permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur politis karena menyangkut BUMD Jatim. Kami minta ke DPRD Jatim memanggil PT TGU supaya mengembalikan investasi kami, harapnya. PWU Ngaku Korban Sementara itu, Erlangga Satriagung, Dirut PT PWU menjelaskan bahwa pihaknya juga adalah korban dari kontrak kerjasama dengan PT TGU. Pasalnya, tidak disangka, jika kemudian PT TGU ternyata perusahaan yang tidak memiliki kekuatan finansial yang cukup. Jadi mereka membangun dari dana konsumen, kalau tidak salah dana konsumen yang sudah masuk totalnya Rp 123 miliar, ungkap Erlangga yang baru saja menjabat ini. Saya sempat tanya ke PT TGU, sisanya berapa? Ternyata nggak ada sama sekali, ceritanya. PT PWU, kata Erlangga, seringkali didatangi para pembeli untuk meminta pertanggung jawaban. Namun setelah dijelaskan, bahwa PT PWU ini bukan pengembang proyek tersebut, dan hanya pemilik lahan yang dikerjasamakan dengan PT TGU selaku pengembang dan pemasaran Th Frontage baru para pembeli itu paham. Ini memang bukan tanggung jawab PT PWU, tapi kita berupaya membantu bagaimana menyelamatkan uang konsumen, terang mantan ketua REI Jatim ini. Pengembang Nakal Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah berjanji akan menfasilitasi para customer yang sudah jelas dirugikan. Dalam waktu dekat kami akan mengundang PT TGU, PT PWU Jatim, Biro Perekonomian Jatim dan para customer supaya ada kejelasan tuntutan uang costomer dikembalikan, kata politisi asal Fraksi PKB. Diakui Anik, PT TGU tergolong perusahaan yang nakal sehingga Pemprov Jatim juga ikut dirugikan dari kerjasama pembangunan The Frontage Surabaya. PT PWU Jatim salah satu BUMD Jatim menjadi korban karena harusnya sesuai perjanjian 30 hari setelah terbit HGB (Hak Guna Bangunan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) PT TGU harus segera melunasi nilai kontrak kepada PT PWU Jatim pada tahun 2017 silam sebesar Rp.9,9 miliar. Namun hingga sekarang nilai kontrak itu tak kunjung dibayar oleh PT Tri Karya Graha Utama. Padahal PT PWU Jatim juga sudah melayangkan surat somasi hingga 3 kali, tapi tak ditanggapi dengan baik. Karena itu BUMD Jatim membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam perjanjian hukum ada dua opsi, pertama dikenakan denda 1 bulan sebesar 0,05 persen dan kedua dikenakan denda 1 bulan sebesar 0,5 persen, beber politisi asli Sidoarjo ini. Laporan: Riko Abdiono, Wartawan Surabaya Pagi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU