Tetapkan Satu Tersangka Lagi Berinisial SA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2019 14:16 WIB

Tetapkan Satu Tersangka Lagi Berinisial SA

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik cybercrime terus melakukan pemeriksaan terhadap inisiden kalasan, Surabaya. Dan,rencananya penyidik memeriksa Tri Susanti alias TS, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoax, hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, sedianya TS dimintai keterangan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 09.00 WIB. Namun melalui pengacaranya, TS akan datang pukul 13.00 WIB. "Perkembangan penyidikan terhadap TS, kalau gak salah belum datang, tapi kalau telp dari pengacaranya jam 1 datang," ujarnya, Jumat (30/8/2019). Kapolda mengatakan, pihak penyidik hari ini juga siap untuk melakukan pemeriksaan terhadap TS. Petugas juga sudah menyiapkan berbagai pertanyaan tambahan, terkait dengan temuan barang bukti yang dimiliki sebelumnya. "Dari bukti bukti yang lebih menukik, lebih mengarahkan kepada TS. Sehingga nanti Insya Alloh jam satu, silahkan tanya lebih detail kepada penyidik setelah pemeriksaan," kata Kapolda. Ditanya perihal penambahan tersangka baru, Kapolda tidak menampik hal tersebut, dan menyebut inisial SA. Tetapi keterangan lebih detail, Kapolda minta Wakapolda Brigjen Pol. Toni Harmanto untuk menjelaskan lebih detail, selaku Ketua Tim Penyidik. "Ada ditemukan dari video yang bergambar yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata kata kurang sopan, kata kata binatang, rasis, dan setelah saksi diperiksa dua orang, betul dan dari keterangan labfor, nanti secra detail silahkan ke Pak Waka," tuturnya. Sementara itu, Ketua Tim Penyidik kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jl. Kalasan, Surabaya, Brigjen Pol Toni Harmanto mengakui, jika saat ini penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Saat ini baru akan bertambah satu dulu, dengan fakta rekaman hasil laboratorium forensik, termasuk saksi di lokasi," katanya, Jumat (30/8/2019). Brigjen Pol Toni Harmanto, yang juga Wakapolda Jatim ini mengatakan, dimana satu tersangka tambahan tersebut, adalah inisial SA. Namun tidak dijelaskan lebih detail, siapakah SA ini, apakah dari ormas, atau masyarakat umum. "Nanti akan diberitahu," kilahnya. Inisial SA, tambah Wakapolda, diduga menjadi pelaku yang turut mengucapkan kata kata tidak sepatutnya, sehingga dijerat dengan Undang Undang No 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis. "Tentang masalah Suku, Agama dan Ras, Undang Undang nomor 40 tahun 2008," imbuhnya. Waka mengakui, tersangka inisial AS ini adalah salah satu diantara 6 orang saksi yang sebelumnya dicekal oleh Polda Jatim. Sedangkan untuk peran masing masing, akan disampaikan setelah proses penyidikan terhadap semua tersangka dan saksi, selesai. "Akan diperjelas lagi setelah datang. Kita akan berkembng lagi, setelah penjelasan yang bersangkutan," katanya. Apakah TS maupun SA nanti akan dilakukan penahanan? Waka mengungkapkan, tergantung dari pertimbangan penyidikan. "Ya nanti ada pertimbngan penyidik. Penyidik yang akan memutuskan itu (ditahan atau tidak, red)," tandasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU