Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Gojek Fiktif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Feb 2020 15:41 WIB

Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Gojek Fiktif

Surabaya Pagi, Surabaya Tim Resmob jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap tersangka lagi, simcard bodong dengan tersangka Z Gojek fiktif menangkap kembali tersangka N yang menyediakan simcard teregister bodong dengan empat ribu simcard. Nama tersangka berinisial MZ,35, Perum Sawojajar I warga Danau Sentani Utara Kota Malang, dan jalan Aris Munandar VII Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang dan NS,27, warga Tumapel Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. "Untuk MZ berperan membuat serta melakukan order fiktif dan NS sebagai suplai kartu perdana Axis yang sudah teregister,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko di dampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki sejak bulan Agustus 2019, tersangka seolah olah sebagai mitra PT Gojek dengan menbuat akun driver, akun resto ( Gobiz dan Gofood), yang semuanya fiktif dimana akun akun tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk melakukan order fiktif dari bulan Agustus 2019 hingga 7 Februari 2020 tersangka menggunakan kartu perdana Axis yang telah teregister menggunakan kartu keluarga dan nik milik orang lain. Modus tersangka MZ melakukan manipulasi data Gojek dengan menggunakan akun driver akun customer dan akun resto ( Gofood dan Gobiz), yang semua akun tersebut fiktif untuk melakukan order makanan seolah olah pesan tersebut benar adanya dengan tujuan mengambil keuntungan dari bonus point dalam sistem aplikasi Gojek ( online), dimana kartu kartu tersebut oleh tersangka MZ dari tersangka NS warga Malang. **foto** Barang bukti yang diamankan 8.850 buah SIM csrd Axis yang teregister, 40 buah HP merk Xiaomi, 6 buah Handphone Nokia sebagai antifator, 2 buah Handphone Evercross, 11 buku tabungan bank BCA, 6 buah ATM BCA, 3 buah charger Handphone, yang disita dari tersangka NS satu handphone Vivo, 2 buah handphone Xiaomi, 1 buah handphone Axio, 1 buah handphone Samsung, 4500 biji kartu perdana Axis dan 1 buah kartu ATM BCA. Untuk pasal yang disangkakan pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undangan nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan atsu pasal 378 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU