Tetap Gelar Tes Perangkat Desa, IAIN Tak Terpengaruh Gugatan KCW

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 21:51 WIB

Tetap Gelar Tes Perangkat Desa, IAIN Tak Terpengaruh Gugatan KCW

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meski digugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh aktivis Kadiri Corruption Watch (KCW), IAIN Tulungagung tetap menggelar tes perangkat desa. Tes digelar di Balai Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2019). Sebanyak 86 peserta mengikuti tes perangkat desa tersebut. Diketahui, sebanyak tujuh desa yang menggelar tes perangakat yakni desa di Kecamatan Purwoasri dan Kecamatan Ngadiluwih. Puluhan peserta mengikuti sejumlah tahapan tes yang diberikan IAIN Tulungagung selaku tim penguji. Ujian ini membuktikan jika gugatan aktivis KCW tak mempengaruhi pelaksanaan tes perangkat desa. Kepala Desa Kwadungan, Abdul Khamid mengatakan, pelaksanaan ujian perangkat desa sudah sesuai Peraturan Bupati Kediri nomor 56 tahun 2018. Aturan tersebut juga mendasari kerjasama pemerintah desa dengan IAIN Tulungagung, sebagai penyedia soal ujian dengan predikat lembaga yang terakreditasi B. "Kalau menurut aturan Perda dan Perbub tidak ada yang salah. Sebab disitu hanya dijelaskan yang boleh bekerjasama yakni kampus yang sudah terakreditasi B dan disini IAIN sudah memenuhi syarat," jelas pria yang juga menjadi humas paguyuban Kepala Desa. Sementara itu, Koordinator tim penguji IAIN Tulungagung, Doktor Mashudi mengatakan, menghargai adanya pihak yang menggugat pelaksanaan maupun hasil ujian. Namun demikian, IAIN Tulungagung memastikan ujian akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Ia menambahkan, lembaganya selalu berpegang pada aturan hukum dan memiliki dasar dalam menjalin kerjasama dengan desa penyelenggara ujian. Selain terakreditasi B BAN-PT, perguruan tinggi dibawah naungan kementerian agama ini memiliki 33 jurusan dari empat fakultas untuk S1, 8 jurusan untuk S2, serta dua jurusan S3. "Kalau melihat aturan kita sebenarnya sudah memenuhi syarat. Kita ikuti saja bagaimana proses gugatannya, yang jelas kita taat aturan hukum. Disini kita juga memiliki sejumlah jurusan yang sudah memenuhi," tandasnya. Lanjut Doktor Mashudi, terkait dugaan kebocoran soal. Ia memastikan pihaknya sangat menjaga kerahasiaan soal dalam tes perangkay desa tersebut. "Soal ini kita segel. Jadi kita pastikan tidak sampai bocor. Sementara untuk hasil ujian hanya beberapa jam sudah bisa dilihat dan bisa ditempel di masing-masing desa," pungkasnya. Untuk diketahui, aktivis KCW menggugat pelaksanaan ujian perangkat desa melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 25 Maret kemarin. Gugatan dilakukan karena dinilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaanya dan diduga sudah melawan hukum. Ada 11 pihak yang digugat, antara lain 10 kepala desa dan Rektor IAIN Tulungagung. Sementara pihak IAIN Tulungagung menyatakan siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum tersebut. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU