Tetap Bekerja, Perusahaan Wajib Sediakan APD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 21:10 WIB

Tetap Bekerja, Perusahaan Wajib Sediakan APD

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Penyebraan virus corona yang sangat mengkhawatirkan, beberapa perusahaan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atauwork from home (WFH) untuk karyawannya. Namun, beberapa perusahaan lain tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa. Kendati demikian, perusahaan yang tak menerapkanwork from home(WFH) wajib memberikan alat pelindung diri (APD) kepada karyawannya. Hal ini mengingat mobilitas pekerja, baik pulang maupun pergi (dari rumah ke kantor), serta tingkat interaksi tidak bisa dihindarkan bagi pekerja yang tidak melakukan WFH. "Perusahaan berkewajiban memberikan alat kelengkapan kepada buruh sesuai dengan potensi bahaya dan risiko," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, Selasa (17/3). Penyediaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. "Buruh boleh menolak untuk bekerja, jika pengusaha (perusahaan) tidak menyediakan perlengkapan kesehatan (APD)," jelasnya. Selain itu, KSPI mendesak agar pandemi corona ini tidak digunakan sebagai kesempatan pengusaha untuk mengurangi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU