Terungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Bubutan Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 13:03 WIB

Terungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Bubutan Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Selasa (17/9/2019) pukul 13.00 WIB, warga Jalan Gemblongan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dihebohkan dengan penemuan mayat bayi. Bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan mengapung terbungkus plastik hitam di sungai. Pada saat itu, Khotiya (54) sebagai salah satu saksi mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang memancing. Kondisi plastik saat itu terbuka, sehingga bagian kaki dan perut bayi terlihat. Mengetahui itu, warga menggunakan kayu untuk menahan plastik agar tidak terseret arus. Setelah berhasil dipinggirkan, warga melaporkan kejadian itu ke polisi. Kondisi bayi sudah membusuk. Bagian leher dan kepalanya menghitam. "Bayi dibungkus menggunakan kain merah dan dimasukkan dalam tas kresek hitam. Warga gak berani mendekat saat itu, karena mengeluarkan bau tak sedap. Masih ada darah-darahnya. Kalau pusarnya saya tidak lihat," ungkapnya. Kendati demikian, polisi saat ini telah menangkap dua pelaku pembuangan bayi di sungai Jalan Genteng Kali, Surabaya itu. AKP Priyanto Kapolsek Bubutan mengatakan, dua pelaku itu adalah perempuan berinisial EZ (22) yang tak lain ibu kandung bayi. Kemudian pria berinisial MU (58) kakek dari bayi tersebut. Kejadian itu bermula saat EZ mengeluh sakit perut, pada 15 September lalu. Saat itu EZ tengah mengandung. Kemudian tersangka MU mengurut perut anak perempuannya itu agar bayinya segera keluar. Tak lama bayi pun keluar, namun kondisinya meninggal dunia. "Setelah itu, tersangka MU mengambil gunting untuk memotong tali pusar dan kain untuk membungkus bayi. Lalu dia membuangnya ke sungai dan tanggal 17 September ditemukan warga," kata Priyanto, Rabu (9/10/2019). Terungkapnya kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. Dua hari setelah membuang bayinya, pelaku EZ mengalami pendarahan pasca melahirkan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah ditelusuri polisi, baik EZ dan MU akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka MU tega membuang cucunya sendiri ke sungai, lantaran merasa malu anaknya hamil di luar nikah. Sebelumnya, MU juga sempat memberikan obat penggugur kandungan dan mengeluarkan bayi secara paksa. "Hasil hubungan gelap dan malu dengan tetangga. Lalu tersangka membuang bayi itu ke sungai," kata dia. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU