Tersangka Terduga Pencabulan Jalani Tes Kejiwaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 16:13 WIB

Tersangka Terduga Pencabulan Jalani Tes Kejiwaan

Surabaya Pagi, surabaya- Salah satu apakah tersangka, tidak mengalami gangguan jiwa, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka terduga pencabulan yakni pendeta Hanny Layantara (HL). Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pemeriksaan kejiwaan telah dilakukan penyidik mulai Rabu (11/3/2020) hingga hari ini, Kamis (12/3/2020) sebagai salah satu prasayarat penyidikan profesional yakni tersangka harus dalam kondisi sehat. "Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kita masih mau periksa," katanya. Pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut Truno, menjadi penting. Sebab, hasilnya nanti digunakan untuk mengetahui motif apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan. Apapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, akan disampaikan kepada ahli. Nanti ahli yang nantinya akan memutuskan. Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU