Tersangka Pencuri Sapi di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Okt 2020 12:58 WIB

Tersangka Pencuri Sapi di Jombang Diringkus Polisi

i

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pelaku pencurian sapi di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diringkus Resmob Polres Jombang.

Pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, satu orang. Yaitu Mohammad Romzi (23), warga Dusun Lalangan, Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Pelaku yang berjumlah empat orang, menggasak sapi milik warga Dusun Nanggalan sebanyak enam ekor. Mereka masing-masing memiiki peran tersendiri. Romzi, perannya menunggu di truk bersama pelaku B yang kini masuk DPO.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, usai menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres Jombang mendatangi TKP serta olah TKP pulbaket di sekitaran TKP.

"Selanjutnya kami koordinasi dengan wilayah kota atau kabupaten diluar Jombang. Dan kami mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri kendaraan (truk) berada di wilayah Desa/Kecamatan Tiris, Probolinggo," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Lalu, terang Agung, petugas gabungan dari Reskrim Polsek Diwek dan Resmob Polres Jombang berangkat ke Probolinggo. Sesampainya disana, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka Mohammad Romzi.

"Kami juga mengamankan satu unit truk colt diesel Nopol P 8166 UY warna kuning bak biru beserta muatannya enam ekor sapi yang diduga hasil pencurian," terangnya.

Sedangkan teman pelaku Romzi yang berjumlah tiga orang hingga kini belum tertangkap. Polisi yang sudah mengantongi identitas ketiganya, terus mengejar tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Barang bukti yang diamankan enam ekor sapi. Lima ekor sapi dengan keadaan sehat, satu ekor sapi dalam keadaan mati diatas truk saat perjalanan, satu unit truk Nopol P 8166 UY dan tali tampar pengikat sapi dalam keadaan putus.

Selanjutnya, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Teraangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Ketiga pelaku DPO yaitu, R (35), warga Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Peran Eksekutor, S (27), warga asli Probolinggo, Domisili Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Peran Eksekutor, B (35), warga, Dusun/Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Peran sopir.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU