Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Dalam Sel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Okt 2020 21:59 WIB

Tersangka Pembunuh Rangga Tewas di Dalam Sel

i

Kolase Samsul Bahri (tersangka pembunuhan) dan Rangga (korban)

SURABAYAPAGI.COM, Aceh - Tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah SD yang membela ibunya yang hendak diperkosa, Samsul Bahri (41) meninggal dunia di sel tahanan pada Sabtu (17/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pukul 23.30 tadi malam, tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Polisi kemudian membawa Samsul ke rumah, namun dokter menyatakan residivis kasus pembunuhan itu sudah meninggal. Menurut Arief, pihak keluarga menolak jenazah Samsul diautopsi.

Saat di RS, tersangka dicek kondisi kesehatannya, yaitu suhu (hasil normal 36,7 celcius), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97%). Ia pun diberikan infus selama 1 malam. Pada Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB, dokter sudah memperbolehkan tersangka pulang ke Polres.

"Pada hari Sabtu malam sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel. Sehingga petugas langsung membawa tersangka ke RS dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia," ucap Arief S Wibowo.

Arief menyangkal jika tersangka tewas karena bunuh diri. Ia menyebut, dari keterangan teman satu sel tersangka, korban mengalami dehidrasi karena menolak makan dan minum.

"Menurut teman satu selnya, dia nggak mau makan dan minum," ujar Arief.

Diketahui sebelumnya, Samsul Bahri (41) ditangkap polisi karena memperkosa seorang wanita dan membunuh Rangga (9) yang tak lain adalah anak wanita yang diperkosa. Rangga dibunuh karena mencegah tersangka memperkosa sang ibu.

Setelah dibunuh, jasad Rangga dibuang oleh tersangka di sungai. Setelah ditemukan dan dilakukan visum, jasad bocah malang tersebut ditemukan 10 luka bacok serta tusukan pada tubuh Rangga. Lebar luka antara 0,5 sentimeter hingga 8 sentimeter.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Samsul diketahui baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 15 tahun bui atas kasus pembunuhan. Dia bebas usai mendapat asimilasi. Ternyata, Samsul sudah meningintai DA sejak lama.

Samsul kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.

 

 

 

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU