Home / Hukum & Pengadilan : Skandal Korupsi Kondensat

Tersangka Korupsi Rp 38 T tak Tersentuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jan 2018 23:59 WIB

Tersangka Korupsi Rp 38 T tak Tersentuh

Kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara Rp 38 triliun ini merebak di tahun 2015. Tetapi hingga awal 2018, keberadaan salah seorang tersangka kasus ini, Honggo Wendratno, masih belum jelas juga. Ada yang menyebut Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu berada di negeri tetangga, Singapura. Awalnya banyak yang percaya, mengingat Singapura selama ini kerap menjadi tempat pelarian koruptor Indonesia. Apalagi tidak ada perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Namun belakangan, pemerintah Singapura membantah Honggo berada di negaranya. Lantas, bersembunyi di mana tersangka mega korupsi ini? ---------- Laporan : Joko Sutrisno Tedjo Sumantri, Editor : Ali Mahfud ---------------- Honggo Wendratno merupakan satu dari tiga tersangka kasus ini. Sejauh ini polisi telah memiliki dua berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Berkas perkara kedua untuk tersangka Honggo Wendratno yang masih buron. Sedang penetapan tersangka itu dilakukan sejak Mei 2015. Lantaran menghilang, Honggo Wendratno belum juga ditahan. Padahal Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas kasus Kondensat telah dinyatakan lengkap atau P21. Ironisnya, Polri mengakui belum mengetahui keberadaan Honggo. "Tersangka HW (Honggo Wendratno) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Terakhir penyidik mengetahui keberadaan Honggo di Singapura. Saat itu, dirinya berada di sana untuk menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung. Namun, menurut Martinus, penyidik telah melakukan pencarian di Singapura melalui senior Liaison Officer (SLO) Polri yang berada di Singapura. Penyidik Polri di Singapura yakni Komisaris Besar Polisi Joko telah mendatangi alamat yang patut diduga menjadi tempat tinggal Honggo di Singapura. Namun, Honggo tidak berhasil dijumpai. "Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI (PT Trans Pacific Petrochemical Indotama) ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana yang bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut," kata Martinus menjelaskan. Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan pertama dan panggilan kedua di kediaman Honggo di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Namun, panggilan itu pun tidak dipenuhi. Oleh karena itu, misteri keberadaan Honggo ini pun menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya-upaya langkah lain dalam menemukan Honggo. Di antaranya, sudah melakukan permohonan untuk penerbitan red notice oleh Interpol. "Nanti tentu akan dibantu oleh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia dan seluruh dunia," kata Martinus. Berkas P21 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menduga Honggo meninggalkan Indonesia menggunakan paspor atas nama orang lain. "Bisa, bisa (gunakan paspor lain). Djoko Tjandra (terpidana kasus BLBI) itu gunakan paspor lain," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1). Setyo membantah pihaknya kecolongan karena Honggo terlanjur melarikan diri saat proses hukumnya tengah berjalan. Saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. Penyidik tinggal melimpahkan barang bukti dan tersangka untuk dibawa ke persidangan. Namun, proses itu terhambat karena ketidakhadiran Honggo. "Kami tidak kecolongan, kami tahu dia ada di Singapura informasinya. Kita cek saja ke Imigrasi, dia gunakan paspor nomor berapa. Kita track saja," kata Setyo. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun. Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat omo sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan bahwa berkas kasus ini dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Singapura Membantah Sebelumnya, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura. "Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, 13 Januari 2018. Sekretaris National Central Bureau Indonesia Brigjen Pol Naufal Yahya mengatakan, Singapura adalah negara yang cenderung mengedepankan kepentingan negaranya sendiri. Naufal menengarai tersangka Honggo Wendratno berinvestasi dalam jumlah besar di negara dengan simbol Merlion itu. Terbitkan Red Notice Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memantau kasus korupsi Kondensat. Keseriusan MAKI dalam memantau kasus itu untuk mengetahui perkembangannya sampai melakukan audiensi pada Kamis (18/1). "Honggo Wendratno selaku tersangka Korupsi Kondensat telah mangkir panggilan kedua untuk diserahkan kepada Jaksa Kejagung setelah dinyatakan lengkap P21. Atas ketidakhadiran ini maka penyerahan tersangka belum dapat dilaksanakan dan juga tidak dapat dilakukan penangkapan karena orangnya tidak ada di Indonesia," kata Maki, Jumat (19/1) kemarin. Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa dalam audiensi itu pihak Bareskrim sudah mengambil langkah memasukkan Honggo ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional Interpol dan sudah menerbitkan juga Red Notice. "Selanjutnya Bareskrim akan membuat pengumuman DPO di media massa sebanyak 2 kali pada Minggu ini dan Minggu depan," ujarnya. Dua Tersangka Diproses Jika memang polisi tetap tidak bisa menemukan Honggo, lanjut Boyamin, maka polisi akan menyerahkan dua tersangka kepada pihak Kejaksaan terlebih dahulu yang memang sudah ditangkap lebih dulu. "Jika tetap tidak diketemukan maka Bareskrim akan menyerahkan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono tanpa Honggo Wendratno pada awal bulan Februari 2018," ujarnya. "Selanjutnya kita tunggu awal bulan depan realisasinya. Jika tidak, MAKI pasti akan gugat praperadilan lagi untuk memaksa Bareskrim menyerahkan para Tersangka Kasus Korupsi Indosat," tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU