Tersangka Korupsi Floating Dock Crane PT DOK Segera Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mar 2019 11:03 WIB

Tersangka Korupsi Floating Dock Crane PT DOK Segera Diadili

SURABAYAPAGI.com - Antonius Aris Saputro, tersangka kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya. "Kami menerima pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi, dengan tersangka inisial AAS,"terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Kamis (14/03/2019). Dari pantauan, Antonius Aris Saputro menjalani pemeriksaan tahap II di ruang pidana khusus (Pidsus) sekitar dua jam mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Sayangnya saat keluar dari Kejari Surabaya, Antonius Aris Saputro yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura tak mau memberikan sepatah dua kata terhadap para awak media. Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura, Antonius Aris Saputro sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Tersangka Antonius Aris Saputro merupakan pemenang tender pengadaanfloating dock crane, setelah PT PDPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015, sebesar Rp200 miliar. Harga tender yang dimenangkan tersangka Antonius sebesar Rp100 miliar dan baru dibayar oleh PT PDPS sebesar 4,5 juta dolar atau Rp63,5 miliar. Namun, dari audit BPK diketahui, jika floating dock tersebut merupakan barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Di mana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun. Akibatnya, barang yang sudah renta itu dalam kondisi keropos dan akhirnya kandas dilaut saat akan dikirim ke PT PDPS. Ironisnya, kondisi barang yang purna itu telah diketahui oleh pihak PT PDPS. Bahkan tersangka yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap keterlibatan sejumlah orang pada proyek pengadaan floating dock crane tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU