Terpidana Korupsi Shelter Tsunami, Kembalikan Rp4,6 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 09:21 WIB

Terpidana Korupsi Shelter Tsunami, Kembalikan Rp4,6 M

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tersangka korupsi shelter tsunami Banten, Labuan Takwin Ali Muchtar, mengembalikan uang yang telah dikorupsinya secara tunai. Uang tersebut berjumlah 4,678 milyar. Tidak hanya Takwin, dua tersangka lainnya yaitu Wiarso Joko dari PT Tidar Sejahtera dan Ahmad Gunawan dari KemenPUPR divonis masing-masing satu tahun lebih tiga bulan. Sebagaimana yang diketahui, kasus bermula dari menangnya PT Tidar Sejahtera dalam pembuatan shelter tsunami Labuan, Pandeglang, yang dianggarkan 18,2 milyar. Anggaran berasal dari Direktorat PBL Dirjen Cipta Karya melalui KemenPUPR. Indikasi korupsi tercium Polda Banten lantaran pembuatan shelter tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen pada kontrak. Penyelidikan kasus kemudian meningkat dan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk melakukan klarifikasi bilamana ditemui kerugian Negara pada proyek shelter tersebut. Dari peninjauan oleh BPK, didapati kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan pembangunan gedung 3 lantai pun gagal total. Pihak Kepolisian kemudian menetapkan 3 tersangka yaitu Takwin Ali Muchtar sebagai direktur PT Tidar Sejahtera, Ahmad Gunawan dari KemenPUPR, dan Wiarso Joko yang juga dari PT Tidar Sejahtera selaku project manager. Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Klas II B Serang untuk kemudian menjalani proses persidangan pada 2018. Hakim tipikor kemudian menjatuhi tersangka Takwin 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Takwin juga divonis pidana tambahan denda Rp 4,716 miliar. Dua tersangka lain divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. "Dia mengembalikan secara cash. Jadi sertifikat yang dalam persidangan disita untuk menutupi kerugian negara dikembalikan," kata Kajari Serang Azhari.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU