Ternyata Jantung Pendeta HL Baik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 12:53 WIB

Ternyata Jantung Pendeta HL Baik

Surabaya Pagi, Surabaya Perkembangan berkas kasus dugaan perkosaan yang dilakukan pendeta HL terus dikebut. Pasalnya, HL sudah ditahan, makanya penyidik Reskrimum subdit Renakta Polda Jatim terus melengkapi berkas. Hal ini diterangkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi pihaknya segera melengkapi berkas terduga perkosaan terhadap jemaat nya. " Kita terus melengkapi berkas tersangka terduga perkosaan ,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangi (26/3/2020). Disinggung dimana tersangka HL ini memiliki riwayat sakit jantung, Pamen dengan tiga melati dipundak ini mengaku penyidik telah menerima surat dari dokter rumah sakit Samsoeri Mertojoso kalau tersangka ternyata jantungnya tidak apa apa. " Jantung tersangka baik, ini kita dapat keterangan dari dokter rumah sakit Samsoeri Mertojoso,"ujar Dirreskrimum. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui akan dugaan perkosaan ini. Sementara itu, Pengacara Pendeta HL, Jefri Simatupang,SH mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pendeta HL yang dituduh melakukan pencabulan kepada jemaatnya kepada Polda Jatim. Alasannya, kliennya telah memiliki riwayat kesehatan pada jantung. Dia menuturkan, pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan pada Kepolisian. Upaya tersebut telah disampaikannya sejak Sabtu (7/3), bertepatan dengan saat penangkapan sang klien. "Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin," ujarnya. Jefri menjelaskan, alasan diajukannya upaya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan sang klien memiliki riwayat sakit jantung. Sebab, kliennya HL perlu membutuhkan alat khusus pernapasan saat tidur. "Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Pada saat ditangkap, mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," katanya. Tak hanya itu, Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, membantah bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun. Tidak itu saja, pihaknya juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL. "Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu. "Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya. Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas."Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," terangnya. Sebelumnya diberitakan, HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya. Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi penunjang lainnya. Sedangkan dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Polisi sempat menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU