Ternyata, 13 Artis yang Diduga Terlibat MeMiles

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2020 00:32 WIB

Ternyata, 13 Artis yang Diduga Terlibat MeMiles

SURABAYA PAGI, Surabaya - Setelah artis kelahiran Surabaya Eka Deli, kini giliran penyanyi Marcello Tahitoe (MT) alias Ello diperiksa penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus investasi ilegal PT Kam and Kam (MeMiles) yang diduga merugikan nasabah hingga Rp 750 miliar. Ternyata, kasus ini tak hanya menyeret Eka Deli dan Ello. Namun ada 13 artis lain atau publik figur yang diduga terlibat. Siapa saja mereka? ------------ Selasa (14/1/2020) malam, sekitar pukul 18.15 WIB, Marcello Tahitoe, keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia keluar dengan didampingi kuasa hukumnya, Djaswin Damanik, SH. Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu diperiksa delapan jam sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Elo, panggilan akrab Marcello Tahitoe, mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi. Publik figur satu ini saat diperiksa penyidik Indagsi mengaku memberikan keterangan apa yang jadi kebutuhan penyidik. "Saya tadi ditanya seputar Memiles, masih saksi, member dan top up. Juga dapat reward secara prosedur," ungkapnya. Reward yang diberikan PT Kam n Kam kepada elo berupa mobil sedan. Nanti dikembalikan, imbuh Elo yang pernah terjerat kasus narkoba ini. Elo mengaku kaget ketika Polda Jatim melakukan rilis terhadap investasi Me miles. "Saya di sini juga korban, dan nama saya juga disebut merasa terseret dan cukup mengganggu," terangnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko menyebut Elo tadi dicerca penyidik sekitar 45 pertanyaan seputar aplikasi Memiles. "Dari sini penyidik akan lakukan analisa dan gelar perkara terhadap kasus ini," terang dia. 15 Artis Jadi ada 15 publik figur pernah bekerja sama dengan PT Kam and Kam yang mengelola investasi melalui aplikasi MeMiles, yang ternyata dinyatakan illegal alias bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengisi acara yang digelar MeMiles untuk meyakinkan masyarakat. "Sebanyak 15 publik figur itu berdasarkan keterangan dari Eka Deli Mardiana saat diperiksa sebagai saksi Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020). Belasan publik figur itu, lanjut Truno, mayoritas artis ibu Kota Jakarta. Selain Eka Deli dan Marcello Tahitoe. Selanjutnya publik figur lainnya berinisial AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C dan satu gurp band dengan inisial personel D, L dan M. "Nah, kita sedang mendalami adanya 15 nama publik figur itu, termasuk empat orang yang telah kita layangkan pemanggilan, dan nanti akan kita panggil mereka semua. Kita juga akan melakukan kajian melalui proses penyidikan ini dengan meminta pendapat ahli," jelasnya. Informasi diperoleh, tiga inisial dimaksud Trunoyudo adalah Siti Badriah untuk SB, Mulan Jameela untuk MJ, dan grup band DMassiv untuk D. Manajemen Siti Badriah sudah pernah mengklarifikasi bahwa biduanita dangdut itu tidak pernah bergabung sebagai member di Memiles. "Dari sembilan, ada satu grup (DMassiv)," ujarnya. Libatkan Ahli Pihaknya melibatakan ahli dalam mengusut kasus investasi bodong itu. Pertimbangan ahli bakal menentukan hasil dari penyidikan polisi. "Kita mengacu pada alat bukti, termasuk pendapat ahli akan kita lakukan gelar perkara. Sambil menunggu beberapa nama tadi dimintai keterangan. Tentu penyidik masih melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan atau penyidikan," papar Truno. Polda Jatim menetapkan empat tersangka terkait investasi abal-abal tersebut. Yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal MeMiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Member ke Polda Sementara itu, di tengah Polda Jatim mengusut kasus MeMiles, aplikasi berkedok jasa iklan, sejumlah nasabah atau member malah menyebut tak dirugikan. Mereka bahkan mendatangi Polda Jatim, kemarin. Ichsan Aziz (38), salah satunya. Warga Bekasi ini mengaku tidak dirugikan. Menurutnya, justru MeMiles memiliki potensialviewer (penonton iklan). Karena member MeMiles cukup banyak. Sehingga, lanjut Ichsan, itu sangat menguntungkan dirinya untuk menjual produk. Dia pun mencontohkan saat memasang iklan mobil di MeMiles. Ichsan mengaku, mobil tersebut pun akhirnya laku dijual. Hal yang sama juga dirasakan 25 member lainnya berasal dari Jakarta. "MeMiles ini punya potensialviewer yang bagus buat saya. Siapapun yang liat iklan di situ, pasti punya duit dan KTP. Beda aplikasi lain, yang anak sekolah pun bisa masuk ke aplikasi itu. Nah, startup model gini bagus. Biar gak tergantung dengan aplikasi luar. Tapi ide cemerlang ini malah yang dibuang ke sampah," kata Ichsan saat di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). Meski begitu, ia menghormati segala proses hukum yang saat ini berjalan. Namun baginya, aplikasi MeMiles tidak seharusnya ditutup dan mematikan aktivitas member. Dia berpendapat, aplikasi yang sangat berpotensi itu bisa kembali jalan atau diperbaiki. "Dirugikan sekali kalau ditutup. Intinya prihatin. Kami harap MeMiles bisa jalan kembali. Kalau bersalah silahkan diproses. Tapi kalau aplikasi gak salah. Kalaupun bersalah, harusnya diperbaiki sistem ini," harap dia.n nt/jem

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU